Lompat ke isi

Organisme pengganggu tumbuhan karantina: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 14: Baris 14:
Berdasarkan keberadaannya, OPTK dikategorikan menjadi:<ref>Permentan 93/2011 Pasal 1</ref>
Berdasarkan keberadaannya, OPTK dikategorikan menjadi:<ref>Permentan 93/2011 Pasal 1</ref>
* '''OPTK Kategori A1''' merupakan OPTK yang belum terdapat di Indonesia.
* '''OPTK Kategori A1''' merupakan OPTK yang belum terdapat di Indonesia.
* '''OPTK Kategori A2''' merupakan OPTK yang sudah terdapat di Indonesia, namun masih terbatas dan sedang dikendalikan.
* '''OPTK Kategori A2''' merupakan OPTK yang sudah terdapat di Indonesia, tetapi masih terbatas dan sedang dikendalikan.


==Jenis==
==Jenis==

Revisi per 9 Juni 2019 07.54

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (disingkat OPTK) adalah istilah perkarantinaan tumbuhan yang digunakan untuk menyebut semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Definisi

Beberapa definisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  • Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.[1]
  • Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.[2]
  • OPT Penting adalah OPT selain OPTK yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan.[3]

Penggolongan

Berdasarkan hasil tindakan karantina tumbuhan melalui perlakuan, OPTK digolongkan menjadi:

  • OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.[4]
  • OPTK Golongan II adalah semua OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan.[5]

Berdasarkan keberadaannya, OPTK dikategorikan menjadi:[6]

  • OPTK Kategori A1 merupakan OPTK yang belum terdapat di Indonesia.
  • OPTK Kategori A2 merupakan OPTK yang sudah terdapat di Indonesia, tetapi masih terbatas dan sedang dikendalikan.

Jenis

Jenis-jenis OPTK ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan yang saat ini digunakan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/KR.010/7/2018.

Lihat Pula

Referensi

Tautan

Catatan Kaki

  1. ^ PP 14/2002 Pasal 1 angka 6
  2. ^ PP 14/2002 Pasal 1 angka 7
  3. ^ PP 14/2002 Pasal 1 angka 9
  4. ^ PP 14/2002 Pasal 1 angka 7
  5. ^ PP 14/2002 Pasal 1 angka 8
  6. ^ Permentan 93/2011 Pasal 1