Lompat ke isi

Detasemen Zeni Tempur 3: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 37: Baris 37:
Berdasarkan Radiogram Men/Pangab Nomor 787 / 1966 tanggal 26 April 1966, tentang pengesahan adanya satuan Denzipur di tiap-tiap Kodam, maka terbentuklah Satuan Denzipur 3/ATD di wilayah Kodam V/Jaya yang berkedudukan di Jl. Matraman Raya Bearland dengan kekuatan personel 201 orang dengan Komandan Satuan Lettu Czi Moch. Rai’in.Akan tetapi pada tanggal 7 Juli 1967 Staf Umum Angkatan Darat mengeluarkan Radiogram Nomor 2-0155/ 1967 dan Surat Nomor B/ 683/ 1967 tanggal 7 Agustus 1967 tentang pembatalan berdirinya Satuan Denzipur 3 Dam V/Jaya. Usaha merealisir Satuan Denzipur 3 di wilayah Kodam V/Jaya berjalan terus sehingga pada tanggal 1 Desember 1967 keluarlah Surat Keputusan Men/Pangab Nomor Kep/1488/12/1967 tentang pengesahan adanya Satuan Denzipur 3, Denzipur 5 dan Kiji-9 Dump Truck, dsehingga Dirziad mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep/ 147/4/1968 tanggal 20 April 1968 tentang pengesahan berdirinya Detasemen Zeni Tempur 3 di Wilayah Kodam V/Jaya.<ref>[http://denzipur3atd.mil.id/sejarah.html "Sejarah Satuan Denzipur 3/ATD"]</ref>
Berdasarkan Radiogram Men/Pangab Nomor 787 / 1966 tanggal 26 April 1966, tentang pengesahan adanya satuan Denzipur di tiap-tiap Kodam, maka terbentuklah Satuan Denzipur 3/ATD di wilayah Kodam V/Jaya yang berkedudukan di Jl. Matraman Raya Bearland dengan kekuatan personel 201 orang dengan Komandan Satuan Lettu Czi Moch. Rai’in.Akan tetapi pada tanggal 7 Juli 1967 Staf Umum Angkatan Darat mengeluarkan Radiogram Nomor 2-0155/ 1967 dan Surat Nomor B/ 683/ 1967 tanggal 7 Agustus 1967 tentang pembatalan berdirinya Satuan Denzipur 3 Dam V/Jaya. Usaha merealisir Satuan Denzipur 3 di wilayah Kodam V/Jaya berjalan terus sehingga pada tanggal 1 Desember 1967 keluarlah Surat Keputusan Men/Pangab Nomor Kep/1488/12/1967 tentang pengesahan adanya Satuan Denzipur 3, Denzipur 5 dan Kiji-9 Dump Truck, dsehingga Dirziad mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep/ 147/4/1968 tanggal 20 April 1968 tentang pengesahan berdirinya Detasemen Zeni Tempur 3 di Wilayah Kodam V/Jaya.<ref>[http://denzipur3atd.mil.id/sejarah.html "Sejarah Satuan Denzipur 3/ATD"]</ref>


Satuan ini menggunakan sesanti, ''Agni Tirta Dharma'' yang berarti : Agni berarti Api/Panas, Tirta berarti Air/hujan, Dharma berarti Bakti/Pengabdian. Jadi Agni Tirta Dharma berarti Bahwa Prajurit Denzipur 3 sebagai Satuan bantuan Tempur Kodam Jaya yang siap melaksanakan tugas baik dalam cuaca panas maupun hujan, dengan moto tak lelang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan.
Satuan ini menggunakan sesanti, ''Agni Tirta Dharma'' yang berarti: Agni berarti Api/Panas, Tirta berarti Air/hujan, Dharma berarti Bakti/Pengabdian. Jadi Agni Tirta Dharma berarti Bahwa Prajurit Denzipur 3 sebagai Satuan bantuan Tempur Kodam Jaya yang siap melaksanakan tugas baik dalam cuaca panas maupun hujan, dengan moto tak lelang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 9 Juni 2019 08.52

Detasemen Zeni Tempur 3/Agni Tirta Dharma
Dibentuk20 April 1968
NegaraIndonesia
CabangZeni
Tipe unitSatuan Bantuan Tempur
Bagian dariKodam Jaya
MarkasJl. Pendidikan II, Cijantung, Jakarta Timur
JulukanDenzipur 3/ATD
MotoAgni Tirta Dharma
Tokoh
Komandan saat iniMayor Czi Dili Eko Setyawan

Detasemen Zeni Tempur 3/Agni Tirta Dharma disingkat (Denzipur 3/ATD) merupakan detasemen Zeni organik Kodam Jaya. Markas satuan bantuan tempur ini terletak di Jl. Pendidikan II, Cijantung, Jakarta Timur.

Sejarah Satuan

Berdasarkan Radiogram Men/Pangab Nomor 787 / 1966 tanggal 26 April 1966, tentang pengesahan adanya satuan Denzipur di tiap-tiap Kodam, maka terbentuklah Satuan Denzipur 3/ATD di wilayah Kodam V/Jaya yang berkedudukan di Jl. Matraman Raya Bearland dengan kekuatan personel 201 orang dengan Komandan Satuan Lettu Czi Moch. Rai’in.Akan tetapi pada tanggal 7 Juli 1967 Staf Umum Angkatan Darat mengeluarkan Radiogram Nomor 2-0155/ 1967 dan Surat Nomor B/ 683/ 1967 tanggal 7 Agustus 1967 tentang pembatalan berdirinya Satuan Denzipur 3 Dam V/Jaya. Usaha merealisir Satuan Denzipur 3 di wilayah Kodam V/Jaya berjalan terus sehingga pada tanggal 1 Desember 1967 keluarlah Surat Keputusan Men/Pangab Nomor Kep/1488/12/1967 tentang pengesahan adanya Satuan Denzipur 3, Denzipur 5 dan Kiji-9 Dump Truck, dsehingga Dirziad mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep/ 147/4/1968 tanggal 20 April 1968 tentang pengesahan berdirinya Detasemen Zeni Tempur 3 di Wilayah Kodam V/Jaya.[1]

Satuan ini menggunakan sesanti, Agni Tirta Dharma yang berarti: Agni berarti Api/Panas, Tirta berarti Air/hujan, Dharma berarti Bakti/Pengabdian. Jadi Agni Tirta Dharma berarti Bahwa Prajurit Denzipur 3 sebagai Satuan bantuan Tempur Kodam Jaya yang siap melaksanakan tugas baik dalam cuaca panas maupun hujan, dengan moto tak lelang oleh panas dan tak lapuk oleh hujan.

Referensi