Walimatul 'ursy: Perbedaan antara revisi
Saya mengubah dan menjelaskan mengenai penulisan dan ejaan yang benar mengenai artikel ini yaitu Walimatul 'Ursy, karena penulisan yang benar adalah Walimatul 'Urs |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 41: | Baris 41: | ||
== Perihal Tamu == |
== Perihal Tamu == |
||
Ketika mengadakan walimatul |
Ketika mengadakan walimatul ‘urs tamu yang diundang hendaknya adalah orang-orang yang saleh, baik yang kaya maupun yang miskin.<ref name="Dib" /> Oleh hukum Islam, Tidak diperbolehkan mengundang hanya orang-orang kaya saja.<ref name="o"/><ref name="x"/><ref name="Dib">{{cite book|last= Dib Al-Bugha|first= Dr. Mustafa|authorlink=|coauthors=|title= Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i|year= 2012|publisher= Noura Books|}}</ref> Orang miskin maupun kaya memiliki hak yang sama.<ref name="Dib"/> |
||
== Waktu Penyelenggaraan == |
== Waktu Penyelenggaraan == |
Revisi per 18 Juni 2019 22.19
Walimatul 'Urs bukan Walimatul 'Ursy
Sering kita jumpai penulisan kalimat walimatul ‘ursy pada kartu undangan, banner, atau papan pemberitahuan pernikahan seseorang. Padahal yang benar adalah Walimatul ‘Urs.https://www.dakwah.id/walimatul-urs-bukan-walimatul-ursy/
Walimatul ‘Urs atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan, adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan.[1] Biasanya walimatul 'urs dilaksanakan setelah akad nikah.[1] Kata walimah berasal dari kata al-Walamu yang dalam bahasa Indonesia bermakna "pertemuan".[2] Di dalam kamus ilmu fiqih disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang ditujukan untuk disantap para undangan.[2] Kemudian kedua, kata al-‘Urs. Kata al-‘Urs terdiri dari tiga huruf arab; ‘ain, ra, sin. Karena posisinya sebagai mudhaf ilaih, maka ditambah alif lam ma’rifah atau (اَلْ). Jika ditulis dalam bahasa arab menjadi: اَلْعُرْسُ / al-‘Ursu. Kata al-‘Urs dalam kalimat walimatul ‘Urs artinya adalah az-Zifaf wa Tazwij; perkawinan dan pernikahan. Bentuk plural dari Al-‘Ursu adalah al-A’rasu / اَلْأَعْرَاسُ.
Jadi 'Urs artinya perkawinan dan pernikahan sedangkan al-‘Ursy terdiri dari tiga kata; ‘ain, ra, dan syin. Jika dirangkai menjadi عُرْشٌ. Kata ‘Ursyun dalam kamus bahasa arab berarti sama dengan الأذُنُ / telinga.
Pandangan Hukum Islam
Para ulama ahli hukum Islam fiqih bersepakat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya adalah sunah muakkadah, yakni sebuah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan karena itu dianjurkan bagi sang suami yang merupakan seorang laki-laki(rasyid) dan wali suami yang bukan rasyid.[2] Pembiayaan pesta pernikahan harus dibayarkan oleh sang suami.[2][3] Meskipun demikian, pengadaan pesta pernikahan harus menyesuaikan kemampuan sang suami, karena tujuan adanya pesta pernikahan adalah untuk mengembirakan hati kedua pengantin.[4]
Perihal Tamu
Ketika mengadakan walimatul ‘urs tamu yang diundang hendaknya adalah orang-orang yang saleh, baik yang kaya maupun yang miskin.[5] Oleh hukum Islam, Tidak diperbolehkan mengundang hanya orang-orang kaya saja.[2][1][5] Orang miskin maupun kaya memiliki hak yang sama.[5]
Waktu Penyelenggaraan
Tidak ada batasan tertentu untuk melaksanakannya, namun lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimatul 'ursy setelah ''dukhul'', yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual setelah akad nikah.[2] Hal itu berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yang juga tidak pernah mengadakan walimatul 'ursy kecuali sesudah dukhul.[2]
Hukum Menghadiri
Menghadiri undangan walimatul ‘ursy hukumnya adalah wajib atau fardhu ain, yaitu sebuah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mengakibatkan dosa.[1][2][3] Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa mendatangi sebuah walimatul ‘ursy, merupakan sebuah fardhu kifayah, yaitu sebuah perbuatan yang apabila orang lain telah melakukan maka orang yang lain tidak wajib melakukannya.[2] Mereka beranggapan bahwa esensi dan tujuan adanya sebuah pernikahan adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa pasangan ini telah menikah dan membedakannya dari perbuatan zina.[2]
Syarat-syarat yang menjadikan seorang muslim wajib menghadiri walimatul ‘ursy adalah:[2]
Jika undangan walimatul ‘ursy bersifat umum (tidak menentukan orangnya), maka tidak wajib untuk menghadiri undangan tersebut,[2] dan hukum menghadirinya adalah fardhu kifayah--apabila orang lain telah melakukan maka orang yang lain tidak wajib melakukannya.[2]
- Tidak ada halangan sah sesuai dengan ketentuan hukum islam.[2] Misalnya saja, sakit keras, hujan yang deras, banjir, dan lainnya.[2]
- Di tempat walimatul 'ursy tidak terdapat perbuatan jahat (kemungkaran).[5]
Kesalahan Walimatul 'Ursy
Menurut hukum Islam ada beberapa kesalahan yang seharusnya tidak boleh terjadi:
- Ikhtilah atau bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang tidak halal atau bukan mahramnya.[6] Karena ditakutkan dapat menimbulkan sebuah fitnah.[6]
- Menggunakan pakaian yang menampilkan lekukan tubuh yang dapat menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya,hal tersebut tidaklah diperbolehkan baik pengantin ataupun undangan.[6]
- Pengantin dan tamu berdandan menor dan menggunakan parfum yang berlebihan yang dapat membangkitkan nafsu.[6]
- Berlebih-lebihan dari yang sebagaimana mestinya.[6] Misal: Pesta pernikahan diadaakan di sebuah gedung yang mewah,dengan makanan yang mewah dan mengundang band terkenal.[6] Padahal, ia bisa mengadakan pesta pernikahan di rumah, dan makanan yang di buat oleh tetangga sekitarnya.[6] Hal inilah yang dinamakan berlebih-lebihan atau tabzir.[6]
Referensi
- ^ a b c d (Indonesia) "Kitab Munakahat" (PDF).
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q (Indonesia) H. Ahmad Sarwad, Lc. "Fiqih Nikah" (PDF).
- ^ a b Drs. H. Imron Abu Amar (1983). Terj. Fat-hul Qarib. Menara Kudus.
- ^ Drs. H. Ibnu Mas'ud (2000). Fiqih Mazhab Syafi'i. CV.Pustaka Setia.
- ^ a b c d Dib Al-Bugha, Dr. Mustafa (2012). Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i. Noura Books.
- ^ a b c d e f g h (Indonesia) "Resepsi pernikahan Islami" (PDF).