Lompat ke isi

Kekebalan hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Artikel rintisan.
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
k Menambah Kategori:Hukum di Indonesia menggunakan HotCat
Baris 2: Baris 2:


Jadi, anggota DPR dilindungi dalam mengemukakan pernyataan dalam rapat maupun di luar rapat DPR dari tuntutan hukum, sepanjang pernyataan yang dikemukakan berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.
Jadi, anggota DPR dilindungi dalam mengemukakan pernyataan dalam rapat maupun di luar rapat DPR dari tuntutan hukum, sepanjang pernyataan yang dikemukakan berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.

[[Kategori:Hukum di Indonesia]]

Revisi per 29 Juli 2019 22.44

Kekebalan hukum atau Hak Imunitas adalah hak yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.[1]

Jadi, anggota DPR dilindungi dalam mengemukakan pernyataan dalam rapat maupun di luar rapat DPR dari tuntutan hukum, sepanjang pernyataan yang dikemukakan berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.

  1. ^ Oktavia, dkk., Darwin (2011). Ensiklopedia Pengetahuan Kewarganegaraan Jilid 4. Depok: Optima Intelijensia. hlm. 11. ISBN 978-602-9177-15-2.