Lompat ke isi

Korupsi polisi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Affrealyaa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan seluler lanjutan
Affrealyaa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan seluler lanjutan
Baris 5: Baris 5:
Korupsi polisi juga meliputi tindakan merugikan yang bukan dari tujuan organisasi, seperti tidur saat bertugas, melakukan keperluan pribadi saat bertugas, ketidakhadiran, memanfaatkan jalan pintas administratif, hingga bekerja di lahan "basah" yang berpotensi terjadi penyelewengan ataupun pelanggaran lainnya yang berurusan dengan keuangan.
Korupsi polisi juga meliputi tindakan merugikan yang bukan dari tujuan organisasi, seperti tidur saat bertugas, melakukan keperluan pribadi saat bertugas, ketidakhadiran, memanfaatkan jalan pintas administratif, hingga bekerja di lahan "basah" yang berpotensi terjadi penyelewengan ataupun pelanggaran lainnya yang berurusan dengan keuangan.


== Macam-macam definisi ==
== Macam-macam kategori ==
Barker dan Roebuck (1974), mengelompokkan pengertian korupsi dalam delapan kategori, antara lain:
Barker dan Roebuck (1974), mengelompokkan pengertian korupsi dalam delapan kategori, antara lain:


# Korupsi kewenangan, tindakan korupsi berupa menerima atau meminta makanan, minuman, pelayanan atau diskon gratis
# Korupsi kewenangan, tindakan korupsi berupa menerima atau meminta makanan, minuman, pelayanan atau diskon gratis
# Penyuapan, tindakan korupsi berupa menerima atau meminta
# Penyuapan, tindakan korupsi berupa menerima atau meminta uang, barang dan pelayanan dari instansi, perusahaan atau masyarakat
#Pencurian oportunistik, tindakan mencuri dari tersangka, korban, TKP. atau lokasi yang tidak dilindungi
#Pemerasan, tindakan meminta uang dari pelaku kejahatan atau pelanggar lalu lintas sebagai imbalan agar tidak menjatuhi hukuman (secara ilegal)
#Perlindungan kegiatan ilegal, mengambil uang atau upah dari instansi atau perusahaan legal yang melakukan praktik ilegal sebagai imbalan untuk melindungi instansi atau perusahaan tersebut dari tindakan penegakan hukum


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 4 Agustus 2019 06.37

Korupsi polisi adalah tindakan pelanggaran ketika seorang polisi menerima upah karena melakukan sesuatu yang ada di dalam/luar kewenangannya, atau dikresi legal dengan alasan yang tidak sesuai, atau menggunakan cara ilegal untuk mencapai tujuan. Secara singkat, korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan polisi untuk menuai keuntungan.[1]

Konsep upah dalam tindakan korupsi polisi ini mungkin bersifat personal (misalnya bersifat uang, hadiah dan akses terhadap kekuasaan) atau bersifat organisasional (promosi, dukungan sejawat, izin atasan). Upah juga dapat berupa hal lain diluar materi, misalnya kenaikan pangkat atas pencapaian target institusi melalui cara yang tidak dibenarkan.

Korupsi polisi juga meliputi tindakan merugikan yang bukan dari tujuan organisasi, seperti tidur saat bertugas, melakukan keperluan pribadi saat bertugas, ketidakhadiran, memanfaatkan jalan pintas administratif, hingga bekerja di lahan "basah" yang berpotensi terjadi penyelewengan ataupun pelanggaran lainnya yang berurusan dengan keuangan.

Macam-macam kategori

Barker dan Roebuck (1974), mengelompokkan pengertian korupsi dalam delapan kategori, antara lain:

  1. Korupsi kewenangan, tindakan korupsi berupa menerima atau meminta makanan, minuman, pelayanan atau diskon gratis
  2. Penyuapan, tindakan korupsi berupa menerima atau meminta uang, barang dan pelayanan dari instansi, perusahaan atau masyarakat
  3. Pencurian oportunistik, tindakan mencuri dari tersangka, korban, TKP. atau lokasi yang tidak dilindungi
  4. Pemerasan, tindakan meminta uang dari pelaku kejahatan atau pelanggar lalu lintas sebagai imbalan agar tidak menjatuhi hukuman (secara ilegal)
  5. Perlindungan kegiatan ilegal, mengambil uang atau upah dari instansi atau perusahaan legal yang melakukan praktik ilegal sebagai imbalan untuk melindungi instansi atau perusahaan tersebut dari tindakan penegakan hukum

Referensi

  1. ^ Bailey, William G. (2005). Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: Penerbit YPKIK. hlm. 647.