Lompat ke isi

Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18: Baris 18:
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Sekretaris
| eselonI = Sekretaris
| nama_eselonI = [[Trisno Hendradi|Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi]]
| nama_eselonI = [[Suharyanto|Mayor Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.]]
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
Baris 71: Baris 71:
* [[Hadi Tjahjanto|Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto]] (2015-2016)
* [[Hadi Tjahjanto|Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto]] (2015-2016)
* [[Trisno Hendradi|Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi]] (2016-2019)
* [[Trisno Hendradi|Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi]] (2016-2019)
* [[Suharyanto|Mayor Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.]] (2019-Sekarang)


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 12 September 2019 04.50

Sekretariat Militer Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
SekretarisMayor Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Kantor pusat
Jalan Veteran No. 16
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.setneg.go.id

Sekretariat Militer Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan.

Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh Marsekal Muda TNI Trisno Hendradi.[1]

Fungsi

Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dalam rangka pengamanan fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  3. pelayanan teknis dan administrasi pembinaan personel Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penganugerahan gelar pahlawan serta pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
  5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing
  6. pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden, Ajudan isteri/suami Presiden dan Ajudan Isteri/suami Wakil Presiden dan Ajudan Tamu Negara Asing, serta Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
  7. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer.

Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia

Referensi

Pranala luar