Fakih: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k {{islam-stub}} |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Faqih''' (berasal dari [[bahasa Arab]]) yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau [[syariat]] [[Islam]]. Di [[Iran]] dikenal istilah ''vilayat el-faqih'' yaitu sebuah [[lembaga]] yang terdiri dari para [[ulama]] atau jika di [[Indonesia]] bisa disamakan semacam [[Majelis Ulama Indonesia]]. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta [[fatwa]] atau nasihat. Bahkan terkadang tak selalu berkaitan dengan [[agama]], adakalanya berhubungan dengan kondisi [[politik]] yang sedang terjadi di [[negara]] tersebut. |
'''Faqih''' (berasal dari [[bahasa Arab]]) yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau [[syariat]] [[Islam]]. Di [[Iran]] dikenal istilah ''vilayat el-faqih'' yaitu sebuah [[lembaga]] yang terdiri dari para [[ulama]] atau jika di [[Indonesia]] bisa disamakan semacam [[Majelis Ulama Indonesia]]. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta [[fatwa]] atau nasihat. Bahkan terkadang tak selalu berkaitan dengan [[agama]], adakalanya berhubungan dengan kondisi [[politik]] yang sedang terjadi di [[negara]] tersebut. |
||
{{islam-stub}} |
|||
[[Kategori:Istilah Islam]] |
[[Kategori:Istilah Islam]] |
||
[[Kategori:Organisasi Islam]] |
[[Kategori:Organisasi Islam]] |
Revisi per 13 Juli 2008 14.10
Faqih (berasal dari bahasa Arab) yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau syariat Islam. Di Iran dikenal istilah vilayat el-faqih yaitu sebuah lembaga yang terdiri dari para ulama atau jika di Indonesia bisa disamakan semacam Majelis Ulama Indonesia. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta fatwa atau nasihat. Bahkan terkadang tak selalu berkaitan dengan agama, adakalanya berhubungan dengan kondisi politik yang sedang terjadi di negara tersebut.