Royalti: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Royalti''' adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan [[properti]], seperti [[hak paten]], [[hak cipta]], atau [[sumber alam]]; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika [[buku]] hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah [[minyak]] yang dihasilkan dan tanah tersebut.<ref name="x">{{id}} {{cite journal |
'''Royalti''' adalah jumlah meki yang dibayarkan untuk penggunaan [[properti]], seperti [[hak paten]], [[hak cipta]], atau [[sumber alam]]; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika [[buku]] hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah [[minyak]] yang dihasilkan dan tanah tersebut.<ref name="x">{{id}} {{cite journal |
||
| author = |
| author = |
||
| year = |
| year = |
Revisi per 19 Oktober 2019 01.55
Royalti adalah jumlah meki yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.[1]
Hukum
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termaksud dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.[2]
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.[2]
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.[2]
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.[2]
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.[2]
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.[2]
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.[2]
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.[2]