Lompat ke isi

Komisi Empat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Komisi Empat''' adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk pada 31 Januari 1970 oleh Presiden Soeharto. Mohammad Hatta dit...'
 
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1: Baris 1:
'''Komisi Empat''' adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk pada 31 Januari 1970 oleh Presiden [[Soeharto]]. [[Mohammad Hatta]] ditunjuk sebagai penasehat komisi tersebut dan mantan Perdana Menteri [[Wilopo]] sebagai ketua. Tiga tokoh senior yang dianggap bersih dan berwibawa, Prof Johannes (mantan rektor [[Universitas Gajah Mada]]), [[I.J. Kasimo]] ([[Partai Katolik Indonesia]]), dan [[A. Tjokroaminoto]] ([[PSII]]), dipercaya menjadi anggotanya. Komisi Empat dibubarkan pada 16 Juli 1970.<ref>https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB</ref>
'''Komisi Empat''' adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk pada 31 Januari 1970 oleh Presiden [[Soeharto]]. [[Mohammad Hatta]] ditunjuk sebagai penasehat komisi tersebut dan mantan Perdana Menteri [[Wilopo]] sebagai ketua. Tiga tokoh senior yang dianggap bersih dan berwibawa, Prof Johannes (mantan rektor [[Universitas Gajah Mada]]), [[I.J. Kasimo]] ([[Partai Katolik Indonesia]]), dan [[A. Tjokroaminoto]] ([[PSII]]), dipercaya menjadi anggotanya. Komisi Empat dibubarkan pada 16 Juli 1970.<ref>https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB</ref>


==Referensi==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}



Revisi per 25 Oktober 2019 23.51

Komisi Empat adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk pada 31 Januari 1970 oleh Presiden Soeharto. Mohammad Hatta ditunjuk sebagai penasehat komisi tersebut dan mantan Perdana Menteri Wilopo sebagai ketua. Tiga tokoh senior yang dianggap bersih dan berwibawa, Prof Johannes (mantan rektor Universitas Gajah Mada), I.J. Kasimo (Partai Katolik Indonesia), dan A. Tjokroaminoto (PSII), dipercaya menjadi anggotanya. Komisi Empat dibubarkan pada 16 Juli 1970.[1]

Referensi