Amir Syamsuddin: Perbedaan antara revisi
k Pranala link Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
|caption = |
|caption = |
||
|office = Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan HAM Indonesia |
|office = Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan HAM Indonesia |
||
|order = 29 |
|order = Ke-29 |
||
|term_start = 19 Oktober 2011 |
|term_start = 19 Oktober 2011 |
||
|term_end = 20 Oktober 2014 |
|term_end = 20 Oktober 2014 |
Revisi per 27 Oktober 2019 05.43
Amir Syamsuddin | |
---|---|
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-29 | |
Masa jabatan 19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Informasi pribadi | |
Lahir | 27 Mei 1946 Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Demokrat |
Anak | 7 (Didi Irawadi) |
Sunting kotak info • L • B |
Amir Syamsuddin, M.H (lahir 27 Mei 1946) yang dilahirkan dengan nama Freddy Tan Toan Sin[1] adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar[2]. Ia mengawali karier kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara O.C. Kaligis pada 1979. Pada 1983 ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma "Acemark" yang khusus menangani hak kekayaan intelektual. [3]
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[butuh rujukan]
Tahun 1965 Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum UI pada 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[butuh rujukan]
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003) dan William Nessen (2003).[butuh rujukan]
Referensi
- ^ Kaligis: Sebaiknya Amir Syamsudin Maju dalam Pilpres
- ^ Amir Syamsuddin Gantikan Patrialis Akbar
- ^ (Indonesia) "Amir Syamsuddin" (HTML). Diakses tanggal 2012-07-18.
Pranala luar
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Patrialis Akbar |
Menteri Hukum dan HAM 2011–2014 |
Diteruskan oleh: Yasonna Hamonangan Laoly |