Lompat ke isi

Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Huda Mahardhika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Penambahan Kategori dan naskah
Baris 1: Baris 1:
'''Undang-Undang Pemerintahan Aceh''' adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]], sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan [[Gerakan Aceh Merdeka]], yang dikenal dengan [[MoU]] Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh [[DPR]] berlangsung pada [[11 Juli]] [[2006]], sementara pengesahan oleh Presiden [[Soesilo Bambang Yudhoyono|Susilo Bambang Yudhoyono]] dilakukan pada [[1 Agustus]] [[2006]].
'''Undang-Undang Pemerintahan Aceh''' adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]], sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan [[Gerakan Aceh Merdeka]], yang dikenal dengan [[Kesepakatan Helsinki|MoU Helsinki]]. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh [[DPR]] berlangsung pada [[11 Juli]] [[2006]], sementara pengesahan oleh Presiden [[Soesilo Bambang Yudhoyono|Susilo Bambang Yudhoyono]] dilakukan pada [[1 Agustus]] [[2006]].


Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
Baris 11: Baris 11:
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
# Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
# Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
# Dewan Perwakilan Daerah<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/15194/UU%20NO%2011%20TH%202006.pdf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]</ref>
# Dewan Perwakilan Daerah

<br />

== Referensi ==
<references />

== Lihat pula ==

* [[Pemerintahan Aceh]]
* [[Lembaga Wali Nanggroe]]
* [[Kesepakatan Helsinki]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://kompas.com/kompas-cetak/0607/12/utama/2805118.htm "UUPA Memberi Tantangan Baru"], ''[[KOMPAS]]'', 12 Juli 2006 ([http://web.archive.org/web/20070929150015/http://kompas.com/kompas-cetak/0607/12/utama/2805118.htm versi Internet Archive per 29 September 2007], diakses pada 11 Juli 2011)
* {{id}} [http://kompas.com/kompas-cetak/0607/12/utama/2805118.htm "UUPA Memberi Tantangan Baru"], ''[[KOMPAS]]'', 12 Juli 2006 ([http://web.archive.org/web/20070929150015/http://kompas.com/kompas-cetak/0607/12/utama/2805118.htm versi Internet Archive per 29 September 2007], diakses pada 11 Juli 2011)
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}{{Authority control}}

[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia|Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia|Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Daerah otonom]]
[[Kategori:Aceh]]

Revisi per 29 Oktober 2019 03.11

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:

  1. Kepala daerah
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
  5. Dewan Perwakilan Daerah[1]


Referensi

  1. ^ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Lihat pula

Pranala luar