Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika |
tugas |
||
Baris 47: | Baris 47: | ||
}} |
}} |
||
'''Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik''' adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Agama]]. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh seorang [[direktur jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [[Eusabius Binsasi]].<ref name="Dirjen"/> |
'''Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik''' adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Agama]]. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh seorang [[direktur jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [[Eusabius Binsasi]].<ref name="Dirjen"/> Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 2 Desember 2019 05.52
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Eusabius Binsasi[1] |
Situs web | |
bimaskatolik |
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Eusabius Binsasi.[1] Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.