Lompat ke isi

Ancaman: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Listya Ayu P (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Ancaman''' adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>
'''Ancaman''' adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>

'''Ancaman''' adalah bagian dari risiko. Sedangkan risiko adalah buah pikir dari sebuah ancaman.

gak jelas


== Jenis ancaman ==
== Jenis ancaman ==
Baris 15: Baris 11:
# Masyarakat
# Masyarakat
# Individu
# Individu
# wilayah
# Wilayah


== Kepentingan ancaman ==
== Kepentingan ancaman ==

Revisi per 8 Januari 2020 09.36

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1]

Jenis ancaman

  1. Ancaman militer
  2. Ancaman nonmiliter/nirmiliter

Sasaran ancaman

  1. Negara
  2. Bangsa
  3. Pemerintah
  4. Masyarakat
  5. Individu
  6. Wilayah

Kepentingan ancaman

Negara

  • Kedaulatan dan kemerdekaan negara
  • Keutuhan wilayah

Bangsa

  • Persatuan bangsa
  • Nilai-nilai luhur bangsa

Pemerintah

  • Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah
  • Legitimasi pemerintah

Individu

  • Keamanan jiwa diri dan keluarga
  • Harta kekayaan
Pasal 29 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal 45 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ancaman masa depan

  1. Serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar.
  2. Serangan multi arah melewati batas negara.
  3. Serangan asimetri.
  4. Serangan Oleh negara kecil dan bukan negara.
  5. Serangan jaringan teroris internasional.
  6. Serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara