Lompat ke isi

Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Undang-undang Penanggulan Bahaya Merupakan Undang-undang sebagai Peraturan yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Berbahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalan...'
Tag: tanpa kategori [ * ] tanpa wikifikasi [ * ] Suntingan visualeditor-wikitext
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Undang-undang Penanggulan Bahaya Merupakan Undang-undang sebagai Peraturan yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Berbahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalanannya dalam Pembuatan Undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara Legislator sebagai Pembuat Undang-undang yang mewakili Rakyat dan Pemerintah sebagai Pemohon Undang-undang
'''Undang-undang Penanggulan Bahaya''' Merupakan Undang-undang sebagai Peraturan yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Berbahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalanannya dalam Pembuatan Undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara Legislator sebagai Pembuat Undang-undang yang mewakili Rakyat dan Pemerintah sebagai Pemohon Undang-undang tersebut.

RUU PKB ini akan segera dihadirkan setelah Pencabutan UU Subversi UU No. 23/Prp/1959 diacabut pada era B.J. Habibie

Revisi per 18 Januari 2020 06.50

Undang-undang Penanggulan Bahaya Merupakan Undang-undang sebagai Peraturan yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Berbahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalanannya dalam Pembuatan Undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara Legislator sebagai Pembuat Undang-undang yang mewakili Rakyat dan Pemerintah sebagai Pemohon Undang-undang tersebut.

RUU PKB ini akan segera dihadirkan setelah Pencabutan UU Subversi UU No. 23/Prp/1959 diacabut pada era B.J. Habibie