Perekam medis dan informasi kesehatan: Perbedaan antara revisi
k Added {{Copy edit}} dan {{More citations needed}} tags (dalam {{multiple issues}}) tag to article |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 32: | Baris 32: | ||
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban: |
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban: |
||
# menghormati hak pasien/klien; |
# menghormati hak pasien/klien; |
||
# menyimpan rahasia |
# menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
||
# memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
# memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
# membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. |
# membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. |
||
# mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. |
# mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. |
||
<ref>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis</ref> |
<ref>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis</ref> |
||
== Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan == |
|||
Manajemen pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman. |
|||
== Kewenangan Perekam Medis == |
|||
Dalam melaksanakan pekerjaannya, perekam medis memiliki kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. |
|||
# Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kewenangan: |
|||
* melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi keseahtan |
|||
* melaksanakan evaluasi isi rekam medis |
|||
* melaksanakan sistem klasifikasi kinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar; |
|||
* melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks; |
|||
* melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan; |
|||
* merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan; |
|||
* melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan seabgai ketepatan pengkodean |
|||
* melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit; |
|||
* melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans; |
|||
* mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerjadan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan; |
|||
* mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan; |
|||
* melaksanakan hubungan kerja sesaui dengan kode etik profesi; dan |
|||
* melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
|||
# Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kewenangan sebagai berikut: |
|||
# Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kewenangan sebagai berikut: |
|||
# Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kewenangan sebagai berikut: |
Revisi per 18 Februari 2020 05.26
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Perekam medis atau perekam medis dan informasi kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi Perekam medis adalah Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia.
Berdasarkan pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:
- Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Standar Kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan
- Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Perekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya wajib memiliki STR Perekam Medis. STR Perekam Medis dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. SIK tersebut dapat diperoleh bila telah memiliki STR. SIK Perekam medis berlaku untuk 1 (satu) tempat. Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan permohonan SIK yang kedua dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Perekam Medis yang pertama.
Perekam medis yang memiliki SIK dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa:
- Puskesmas
- Klinik
- Rumah Sakit; dan
- Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/perekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis memiliki hak:
- memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;
- memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
- melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
- menerima imbalan jasa profesi;
- memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:
- menghormati hak pasien/klien;
- menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Manajemen pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.
Kewenangan Perekam Medis
Dalam melaksanakan pekerjaannya, perekam medis memiliki kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
- Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kewenangan:
- melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi keseahtan
- melaksanakan evaluasi isi rekam medis
- melaksanakan sistem klasifikasi kinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar;
- melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
- melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan;
- merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan;
- melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan seabgai ketepatan pengkodean
- melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
- melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans;
- mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerjadan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan;
- mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
- melaksanakan hubungan kerja sesaui dengan kode etik profesi; dan
- melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kewenangan sebagai berikut:
- ^ Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis