Lompat ke isi

Radio Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Syaifulanam55 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 49: Baris 49:
Ada pun RRI yang juga mempunyai stasiun televisinya sendiri, yaitu:
Ada pun RRI yang juga mempunyai stasiun televisinya sendiri, yaitu:
* '''[[RRI NET]]''' siaran '''''TV rasa Radio''''' yang menyiarkan program-program RRI yang juga disiarkan langsung lewat televisi.
* '''[[RRI NET]]''' siaran '''''TV rasa Radio''''' yang menyiarkan program-program RRI yang juga disiarkan langsung lewat televisi.
RRI juga mengudara secara streaming melalui aplikasi RRI Play Go.


Di Surabaya, RRI mengudarakan '''Channel 5 RRI Surabaya''' yang fokus menyiarkan lagu lagu selama 24 jam nonstop.
Di Surabaya, RRI mengudarakan '''Channel 5 RRI Surabaya''' yang fokus menyiarkan lagu lagu selama 24 jam nonstop. '''Channel 5''' juga mengudara secara streaming di aplikasi RRI Play Go.


== Sejarah ==
== Sejarah ==

Revisi per 9 Maret 2020 10.36

Radio Republik Indonesia
Lembaga penyiaran publik
IndustriPenyiaran umum
Didirikan11 September 1945
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat 4-5,
Jakarta Pusat
Wilayah operasi
Nasional
Internasional
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webwww.rri.co.id
Kantor RRI pusat di seputar Monas, Jakarta.

Radio Republik Indonesia (RRI) adalah stasiun radio milik pemerintah Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945. Slogan RRI adalah "Sekali di Udara, Tetap di Udara".

Perkembangan status kelembagaan

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32/2002.

Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.

Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.

Variasi siaran

Kedudukan Status Radio Republik Indonesia yang semula sebagai Perusahaan Jawatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 secara dinamis dengan proses yang cukup panjang berganti status sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005 sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Dewasa ini RRI mempunyai 60 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri, "Suara Indonesia". Kecuali di Jakarta dan beberapa daerah, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program, yaitu:

  • Programa Daerah (PRO 1) sebagai siaran Pusat Pemberdayaan Masyarakat (Kanal Inspirasi) yang melayani segmen masyarakat yang berada di pedesaan, perkotaan, pegunungan dan perindustrian.
  • Programa Kota (PRO 2) sebagai siaran Pusat Kreativitas Anak Muda (Suara Kreativitas) yang melayani masyarakat muda di perkotaan, bahkan di kabupaten.
  • Programa III (PRO 3) merupakan siaran dari Jakarta sebagai siaran Jaringan Berita Nasional yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) selama 24 jam yang dipancarluaskan oleh setiap Stasiun RRI daerah kepada masyarakat luas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Di Stasiun Cabang Utama Jakarta, terdapat 5 programa yaitu:

  • PRO 1 siaran Pusat Pemberdayaan Masyarakat untuk pendengar di Provinsi DKI Jakarta Usia Dewasa (Siaran Khusus Informasi,Pendidikan,Hiburan & Budaya). Penyiar yang dikenal, Yudi Ismail, Velly, dan Ratih Atmodjo.
  • PRO 2 siaran Pusat Kreativitas Anak Muda untuk segmen pendengar remaja dan pemuda di Provinsi DKI Jakarta (Siaran Khusus Musik,Informasi & Gaya Hidup). Penyiar yang dikenal, Desi Aldiana, Ferli Djan, Rizki Ifnafiar, dan Dila Hermawan.
  • PRO 3 siaran Jaringan Berita Nasional yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) selama 24 jam. Penyiar yang dikenal Tomo Hakim, Luna Ellya, dan Bening Putrawan.
  • PRO 4 siaran Pusat Kebudayaan Nasional yang menyajikan aneka kebudayaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia secara shortwave dan mediumwave. Penyiar yang dikenal, JJ, Tiara Adinda, Ferdi, dan Didi.
  • Suara Indonesia (Voice of Indonesia) sebagai Siaran Luar Negeri.

Ada pun RRI yang juga mempunyai stasiun televisinya sendiri, yaitu:

  • RRI NET siaran TV rasa Radio yang menyiarkan program-program RRI yang juga disiarkan langsung lewat televisi.

RRI juga mengudara secara streaming melalui aplikasi RRI Play Go.

Di Surabaya, RRI mengudarakan Channel 5 RRI Surabaya yang fokus menyiarkan lagu lagu selama 24 jam nonstop. Channel 5 juga mengudara secara streaming di aplikasi RRI Play Go.

Sejarah

Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.

Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran/keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada penyiar RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Daftar pemancar stasiun RRI di kota besar

Semua stasiun yang ada pada daftar merupakan saluran lokal, kecuali pro 3.

Lokasi Pro 1
( Informasi, Budaya, Hiburan, Budaya, dan Religi)
Pro 2
(Informasi Anak Muda, Gaya Hidup, dan Musik Terbaru)
Pro 3
(Berita dan Siaran Nasional)
Pro 4
(Edukasi dan Budaya)
Ambon FM 95.4 MHz FM 98.4 MHz FM 90.1 MHz
Banda Aceh AM 1251 kHz, FM 97.7 MHz FM 88.5 MHz FM 92.6 MHz -
Bandung FM 97.6 MHz FM 96.0 MHz AM 1215 kHz AM 540 kHz
Bogor AM 1242 kHz, FM 93.7 MHz FM 106.8 MHz FM 107.1 MHz -
Cirebon AM 864 kHz, FM 94.8 MHz FM 97.5 MHz - -
Denpasar AM 1206 kHz, FM 88.6 MHz FM 100.9 MHz FM 95.3 MHz FM 93.4 MHz
Jakarta FM 91.2 MHz FM 105.0 MHz AM 999 kHz,FM 88.8  MHz FM 92.8 MHz
Kupang AM 1107 kHz, FM 94.4 MHz FM 90.9 MHz FM 101.9 MHz FM 104.3 MHz
Makassar FM 94.4 MHz FM 96.8 MHz FM 92.9 MHz FM 92.5 MHz
Medan FM 94.3 MHz FM 92.4 MHz FM 88.8 MHz FM 88.4 MHz
Palembang FM 92.4 MHz FM 91.6 MHz FM 97.1 MHz FM 88.4 MHz
Semarang AM 801 kHz, FM 89.0 MHz FM 95.3 MHz AM 999 kHz,FM 92.2 MHz FM 88.2 MHz
Surabaya FM 99.2 MHz FM 95.2 MHz FM 106.3 MHz FM 96.8 MHz
Surakarta AM 972 kHz, FM 105.5 MHz FM 97.0 MHz FM 95.1 MHz -
Yogyakarta FM 91.1 MHz FM 102.5 MHz FM 102.9 MHz AM 1107 kHz
Purwokerto FM 93.1 MHz FM 99.0 MHz FM 97.1 MHz -
Manado FM 94.5  MHz FM 97.7 MHz FM 104.4 MHz AM 1188 kHz, FM 88.6 MHz

Lihat pula

Pranala luar