Lompat ke isi

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k →‎Fungsi: bentuk baku using AWB
Baris 3: Baris 3:
== Fungsi ==
== Fungsi ==
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:
# Penyiapan perumusan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
# Penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
# Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan standarisasi teknis di bidang multilateral mengenai keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
# Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
# Perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
# Perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
# Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara dan terorisme;
# Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara dan terorisme;

Revisi per 19 Maret 2020 10.54

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (bahasa Inggris: Directorate of International Security and Disarmament) disingkat Dit KIPS adalah sebuah direktorat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dibawah naungan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral. Direktorat ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral di bidang keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, penanggulangan kejahatan lintas negara dan terorisme.[1] Direktorat KIPS dipimpin oleh seorang Direktur bernama Grata Endah Werdaningtyas.[2]

Fungsi

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
  3. Perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
  4. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara dan terorisme;
  5. Pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi dan pelaporan di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara dan terorisme;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat.[3]

Struktur Organisasi

  • Sub Direktorat Perdamaian dan Keamanan Internasional

Subdit Perdamaian dan Keamanan Internasional bertugas di bidang multilateral mengenai konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, dan kelembagaan keamanan internasional.[4]

  • Sub Direktorat Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional
  • Sub Direktorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara
  • Sub Direktorat Penanggulangan Terorisme
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Satgas Dewan Keamanan

Pranala Luar

Referensi

  1. ^ Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/VIII/2005/01 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
  2. ^ Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (06/Apr/2019) https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/66/direktur-keamanan-internasional-dan-perlucutan-senjata
  3. ^ https://www.kemlu.go.id/id/tentang-kemlu/struktur-kemlu/organization.aspx?kementerianid=5
  4. ^ Pasal 532, Bagian Keempat Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Permenlu No. 7 th 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri