Lompat ke isi

Perdana Menteri Malaysia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dimas Pnt (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 2: Baris 2:
| post = Perdana Menteri
| post = Perdana Menteri
| body = Malaysia
| body = Malaysia
| native_name = ''Perdana Menteri Malaysia''
| insignia = Coat of arms of Malaysia.svg
| insignia = Coat of arms of Malaysia.svg
| insigniasize =
| insigniasize =
Baris 9: Baris 8:
| flagsize = 130px
| flagsize = 130px
| flagcaption =
| flagcaption =
| image = File:MuhyiddinUS.jpg
| image = TSMY Menteri Dalam Negeri.jpg
| imagesize = 230px
| imagesize = 230px
| incumbent = [[Muhyiddin Yassin]]
| incumbent = [[Muhyiddin Yassin]]

Revisi per 4 April 2020 10.39

Perdana Menteri Malaysia
Petahana
Muhyiddin Yassin

sejak 1 Maret 2020
Government of Malaysia
Departemen Perdana Menteri
GelarYang Amat Berhormat
(Yang Terhormat)
kecuali ditentukan
StatusKepala Pemerintahan
AnggotaKabinet
Dewan Keuangan Nasional
Dewan Rakyat
AtasanParlemen
KediamanSeri Perdana
KantorPerdana Putra, Putrajaya
Ditunjuk olehYang di-Pertuan Agong
Masa jabatan5 tahun atau kurang, dapat diperbarui sekali (sambil memerintahkan kepercayaan Dewan Rakyat dengan Pemilihan Umum yang diadakan tidak lebih dari lima tahun terpisah)
Dasar hukumKonstitusi Malaysia
Pejabat perdanaTunku Abdul Rahman
Dibentuk31 Agustus 1957; 66 tahun lalu (1957-08-31)
Gaji22,826.65 Ringgit per bulan[1]
Situs webwww.pmo.gov.my

Perdana Menteri Malaysia adalah adalah kepala pemerintahan tertinggi di Malaysia. Perdana menteri memimpin cabang eksekutif pemerintah federal. Yang di-Pertuan Agong menunjuk seorang anggota Parlemen (MP) yang, menurut pendapatnya, kemungkinan besar akan memerintahkan kepercayaan mayoritas anggota parlemen, perdana menteri, biasanya pemimpin partai memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan umum.

Setelah pembentukan Malaysia pada 16 September 1963, Tunku Abdul Rahman, menteri utama Federasi Malaya, menjadi perdana menteri Malaysia. Dari kemerdekaan hingga pemilihan umum tahun 2018, perdana menteri selalu berasal dari partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Barisan Nasional (sebelumnya Partai Aliansi). Setelah pemilihan umum, Mahathir Mohamad menjabat pada 10 Mei 2018, sebagai perdana menteri pertama dari koalisi oposisi, Pakatan Harapan (PH). Mahathir adalah perdana menteri pertama yang tidak mewakili koalisi Aliansi/Barisan Nasional. Dia juga perdana menteri Malaysia pertama yang melayani dari dua partai yang berbeda dan dengan syarat tidak berturut-turut.

Janji temu

Menurut Konstitusi Federal, Yang di-Pertuan Agong pertama-tama harus menunjuk seorang perdana menteri untuk memimpin Kabinet. Perdana menteri harus menjadi anggota Dewan Rakyat, dan yang dalam penilaian keagungannya cenderung memerintahkan kepercayaan mayoritas anggota Dewan itu. Orang ini harus warga negara Malaysia, tetapi tidak dapat memperoleh kewarganegaraan mereka dengan cara naturalisasi atau pendaftaran. Yang di-Pertuan Agong akan menunjuk menteri lain baik dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara (Senat) dengan saran perdana menteri.

Perdana menteri dan menteri kabinetnya harus mengambil dan berlangganan sumpah jabatan dan kesetiaan serta sumpah kerahasiaan di hadapan Yang di-Pertuan Agong sebelum mereka dapat menjalankan fungsi jabatan. Kabinet bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen Malaysia. Para anggota Kabinet tidak boleh memiliki kantor laba dan terlibat dalam perdagangan, bisnis, atau profesi apa pun yang akan menyebabkan konflik kepentingan. Departemen Perdana Menteri (kadang-kadang disebut sebagai Kantor Perdana Menteri) adalah badan dan kementerian di mana perdana menteri menjalankan fungsi dan kekuasaannya.

Dalam kasus di mana pemerintah tidak bisa mendapatkan undang-undang apropriasi (anggaran) yang disahkan oleh Dewan Rakyat, atau ketika Dewan Rakyat mengeluarkan suara "tidak percaya" pada pemerintah, perdana menteri terikat oleh konvensi untuk segera mengundurkan diri. Pilihan perdana menteri pengganti Yang Yang-Pertuan Agong akan ditentukan oleh keadaan. Semua menteri lainnya akan terus memegang jabatan atas kehendak Yang di-Pertuan Agong, kecuali jika penunjukan menteri mana pun dicabut oleh keagungannya atas saran dari perdana menteri. Setiap menteri dapat mengundurkan diri dari kantornya.

Setelah pengunduran diri dalam keadaan lain, kekalahan dalam pemilihan, atau kematian seorang perdana menteri, Yang di-Pertuan Agong umumnya akan menunjuk sebagai Perdana Menteri sebagai pemimpin partai yang memerintah.

Kekuasaan

Kekuasaan perdana menteri tunduk pada sejumlah batasan. Perdana menteri yang dicopot sebagai pemimpin partainya, atau yang pemerintahannya kehilangan suara karena tidak percaya pada Dewan Perwakilan Rakyat, harus menyarankan pemilihan baru majelis rendah atau mengundurkan diri dari kantor. Kekalahan tagihan pasokan (yang menyangkut pengeluaran uang) atau tidak mampu meloloskan undang-undang penting terkait kebijakan dipandang membutuhkan pengunduran diri pemerintah atau pembubaran Parlemen, seperti pemungutan suara tidak percaya, karena pemerintah yang tidak dapat menghabiskan uang sembelih, juga disebut kehilangan pasokan.

Partai perdana menteri biasanya akan memiliki mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat dan disiplin partai sangat kuat dalam politik Malaysia, sehingga pengesahan undang-undang pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat sebagian besar merupakan formalitas.

Di bawah Konstitusi, peran perdana menteri termasuk menasihati Yang di-Pertuan Agong tentang:

  • penunjukan menteri federal (anggota penuh kabinet);
  • penunjukan wakil menteri federal, sekretaris parlemen (anggota kabinet tidak lengkap);
  • pengangkatan 44 dari 70 Senator di Dewan Negara;
  • pemanggilan dan penundaan sittings Dewan Rakyat;
  • penunjukan hakim pengadilan tinggi (yang merupakan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Federal);
  • penunjukan jaksa agung dan auditor jenderal; dan
  • penunjukan ketua dan anggota Komisi Layanan Hukum dan Peradilan, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Kepolisian, Komisi Layanan Pendidikan, Dewan Keuangan Nasional, dan Dewan Angkatan Bersenjata;

Berdasarkan Pasal 39 Konstitusi, otoritas eksekutif berada di tangan Yang di-Pertuan Agong. Namun, Pasal 40 (1) menyatakan bahwa dalam kebanyakan kasus, Yang di-Pertuan Agong terikat untuk menggunakan kekuasaannya atas saran Kabinet atau menteri yang bertindak di bawah otoritas umum Kabinet. Dengan demikian, sebagian besar pekerjaan pemerintahan sehari-hari sebenarnya dilakukan oleh perdana menteri dan kabinet.

Daftar

Referensi

  1. ^ "CPPS Policy Factsheet: Remuneration of Elected Officials in Malaysia" (PDF). Centre for Public Policy Studies. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 11 May 2016. Diakses tanggal 11 May 2016. 

Pranala luar