Lompat ke isi

Najis: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Yang
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1: Baris 1:
'''Najis''' adalah kotoran jaskoes atau umat kris10
'''Najis''' adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.<ref>http://kbbi.web.id/najis</ref>


== Najis dalam Islam ==
== Najis dalam Islam ==

Revisi per 8 April 2020 03.36

Najis adalah kotoran jaskoes atau umat kris10

Najis dalam Islam

Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:

  • Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:

Secara lughot atau bahasa bermakna segala sesuatu yang terbilang kotor.

Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).[1]

“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”

Macam-Macam Najis

Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga[2]:

  1. Najis Mukhaffafah (najis ringan)
    Najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
  2. Najis Mutawassithah (najis pertengahan)
    Najis pertengahan adalah najis yang cara membersihkan nya harus dihilangkan sampai tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia dewasa, darah haid, dll.
  3. Najis Mughallazhah (najis berat)
    Najis berat adalah benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali. Contoh: liur anjing yang menjilati wadah berisi air.

Rujukan

  1. ^ Redaksi (2019-02-25). "Fiqh Online : Pembagian Najis Dan cara Mensucikanya". Muslimina.id. Diakses tanggal 2020-01-18. 
  2. ^ http://yufidia.com/najis