Lompat ke isi

Rudolf Pardede: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
dikukuhkan sebagai gubsu
Khairulid (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:


Sejak [[18 Juli]] [[2003]], ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal [[Polri]] atas kasus pemalsuan [[ijazah]] yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Sejak [[18 Juli]] [[2003]], ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal [[Polri]] atas kasus pemalsuan [[ijazah]] yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Rudolf ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara sesuai Keppres RI Nomor 27/ M Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur Sumatera Utara.


==Pendidikan nonformal==
==Pendidikan nonformal==

Revisi per 3 Maret 2006 05.17

Drs. Rudolf Matzuoka Pardede (lahir di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara pada 4 April 1942) adalah Gubernur Sumatra Utara di Indonesia. Ia adalah ketua DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara.

Dalam riwayat hidup yang disampaikan pada saat pencalonan disebutkan bahwa ia tamat SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang (tamat tahun 1957), SMA di Sukabumi (tamat tahun 1960) dan pendidikan sarjana ekonomi di Jepang (tamat tahun 1966).

Dari pernikahannya dengan Vera Natari Br Tambunan, ia memperoleh empat orang anak: Yohana Pardede, Beby Fedy Camelia Pardede, Salomo Tabah Ronal Pardede, dan Josua Andreas Pardede.

Pardede menggantikan Gubernur Sumatra Utara, Rizal Nurdin yang tewas karena pesawat yang ditumpanginya jatuh pada tanggal 5 September 2005. Sebelumnya ia adalah Wakil Gubernur Sumatra Utara. Dari September 2005 hingga 8 Februari 2006, jabatannya adalah pelaksana harian Gubernur Sumatra Utara. Melalui Keputusan Presiden No. 27/2006, ia dikukuhkan sebagai Gubernur.

Sejak 18 Juli 2003, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus pemalsuan ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Rudolf ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara sesuai Keppres RI Nomor 27/ M Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Pendidikan nonformal

Riwayat Pekerjaan

  • Board of Directory TD Pardede Holding Company tahun 1968-1972
  • Ketua Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Sumatera Utara tahun 1969
  • Direktur Hotel Danau Toba International tahun 1972-1974
  • Direktur Pertekstilan TD Pardede tahun 1974-1976
  • Ketua Umum Kesebelasan Pardedetex tahun 1978-1980
  • Ketua Badan Pengawas Yayasan TD Pardede Fondation tahun 1992-1999
  • Presiden Komisaris PT Berkat Kasih Karunia (BKK) tahun 1992-1999
  • Presiden Komisaris Balai Hermina Jakarta tahun 1990-1999
  • Aktivis Partai Demokrasi Indonesia (PDI) tahun 1982-1999
  • Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara 2000-2005, 2005-2010
  • Pimpinan Umum Harian Perjuangan Medan 1998-1999
  • Anggota DPR RI tahun 1982-1987
  • Anggota MPR RI Utusan Sumatera Utara 1999-2004
  • Ketua Umum Dewan Pembangunan Gereja Injil Indonesia 1992-1999
  • Ketua Dewan Pembina KKI Sumut tahun 2001
  • Ketua Dewan Pembina Himpunan Abang Becak Sumatera Utara (Habsu) tahun 2002
  • Ketua Umum Perhimpunan Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2002
  • Dewan Pembina Serikat Pengacara Indonesia tahun 2003


Didahului oleh:
HT. Rizal Nurdin
Gubernur Sumatra Utara
2005-kini
Diteruskan oleh:
belum ada