Lompat ke isi

Hukum umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andyderry (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Dikembalikan ke revisi 15067077 oleh Muhraz (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1: Baris 1:
{{CommonLaw}}
{{CommonLaw}}


'''Hukum umum''' adalah hukum yang dibangun oleh para [[juri]] melalui [[opini hukum|putusan-putusan]] [[pengadilan]] dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari [[hukum statuta]] yang diterima melalui proses legislasi atau [[peraturan pemerintah|peraturan]] yang dikeluarkan oleh [[eksekutif|lembaga eksekutif]].<ref>[http://www.duhaime.org/LegalDictionary/C/CommonLaw.aspx Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"]</ref>
'''Common Law atau Sistem Hukum Anglo Saxon''' adalah atau yang biasa dikenal dengan ''Romano-Germanic Legal System'' adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.


Sistem hukum umum membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas [[koloni]] atau wilayah dari [[Britania]]. Dia terkenal karena terdapat [[hukum tidak tertulis]] ''(non-statutory)'' yang luas mencerminkan sebuah konsensus [[penghakiman]] dengan sejarah berabad-abad oleh para [[juris]].
Sistem hukum ini mengandalpan para [[juri]] sebagai pengambil keputusan dalam sidang [[pengadilan]], sebagai kebalikan dari Sistem Hukum Eropa Kontinental yang diterima melalui proses legislasi atau [[peraturan pemerintah|peraturan]] yang dikeluarkan oleh [[eksekutif|lembaga eksekutif]].<ref>[http://www.duhaime.org/LegalDictionary/C/CommonLaw.aspx Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"]</ref>

Sistem Cooomon Law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas [[koloni]] atau wilayah dari [[Britania]]. Dia terkenal karena terdapat [[hukum tidak tertulis]] ''(non-statutory)'' yang luas mencerminkan sebuah konsensus [[penghakiman]] dengan sejarah berabad-abad oleh para [[juris]].


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 8 Mei 2020 17.38

Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.[1]

Sistem hukum umum membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar