Lompat ke isi

Saksi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
D nda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
D nda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:

'''Definisi saksi'''
----
== '''Definisi Saksi''' ==



Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Baris 13: Baris 16:


Hak-hak di atas masih sangat terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan lebih sistemik.
Hak-hak di atas masih sangat terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan lebih sistemik.
[[Pengguna:D nda|D nda]] 07:25, 3 Maret 2006 (UTC)

Revisi per 3 Maret 2006 07.25


Definisi Saksi

Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.

Hak-hak saksi dalam KUHAP 1. hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP) 2. hak untuk mendapatkan penterjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP) 3. hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP) 4. hak untuk mendapatkan pemberitahuan sebelumnya selambat-lambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1 KUHAP) 5. hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran disidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).

Hak-hak di atas masih sangat terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan lebih sistemik. D nda 07:25, 3 Maret 2006 (UTC)