Lompat ke isi

Rokok elektronik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 21: Baris 21:
* Di [[Italia]], penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.{{cn}}
* Di [[Italia]], penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.{{cn}}
=== Indonesia ===
=== Indonesia ===
Pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape-Rokok Elektrik.
<br />

Tiga aturan ini adalah ''pertama'', Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). ''Kedua'', PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Sedangkan ''ketiga'', PMK Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Pengertian cukai berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 adalah objek cukai Hasil Tembakau (rokok, cerutu dan sebagainya), Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Tetapi ada beberapa pasal yang mengatur barang kena cukai tersebut. Hal tersebut sesuai dengan definisi HTPL pada PMK Nomor 67/PMK.04/2018 dan PMK.146/PMK.010/2017.<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/ekonomi/analisa-ekonomi/GKdwvp0k-cukai-vape-57-besarkah/|title=Cukai Vape 57%, Besarkah?|date=2018-10-07|website=Medcom.id|accessdate=2020-05-10}}</ref> Pada peraturan tersebut, ditetapkan tarif cukai sebanyak 57 persen terhadap Harga Jual Eceran HTPL. Serta mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Pengenaan tarif cukai sebesar 57 persen terhadap Harga Jual Eceran (HJE) bukan tanpa alasan. Angka 57 persen tersebut merupakan tarif maksimal pengenaan cukai yang diatur dalam UU Cukai.


== Analisis ==
== Analisis ==

Revisi per 10 Mei 2020 04.43

Sebuah rokok elektronik.

Rokok elektronik adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd.

Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya seperti batang rokok biasa, tetapi tidak membakar tembakau seperti produk rokok konvensional. Rokok ini memanaskan cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.[1]

Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa. Label "HEALTH" pun terpasang jelas pada kemasannya.[2] Namun hingga kini keberadaannya masih menuai kontroversi dan di sebagian besar negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.

Baterai rokok elektronik terhubung dengan kabel USB.
  • Di Australia, penjualan rokok elektronik yang berisi nikotin adalah ilegal.[3][4]
  • Di Brasil, penjualan, impor atau iklan rokok elektronik dalam bentuk apapun dilarang. Anvisa, agen federal kesehatan dan sanitasi Brasil, menemukan penilaian kesehatan keselamatan saat ini tentang e-rokok untuk tidak belum memuaskan untuk membuat produk layak disetujui untuk komersialisasi.[5]
  • Di Kanada, pada Maret 2009, impor, penjualan, dan iklan dilarang. Pada bulan Maret 2009, Health Canada juga menyarankan untuk tidak membeli atau menggunakan produk rokok elektronik. Health Kanada mengutip Undang-Undang Makanan dan Obat-obatan, yang menyatakan bahwa produk elektronik yang berisi nikotin merokok memerlukan otorisasi pasar sebelum mereka dapat diimpor, dipasarkan, atau dijual. Tidak ada otorisasi pasar telah diberikan untuk setiap produk elektronik merokok.[6]
  • Di Denmark, Denmark Medicines Agency mengklasifikasikan rokok elektronik yang berisi nikotin sebagai produk obat-obatan. Dengan demikian, diperlukan otorisasi dari pengecer sebelum produk dapat dipasarkan dan dijual. Badan ini telah diklarifikasi, bagaimanapun, bahwa rokok elektronik tidak mengelola atau mengontrol jumlah nikotin untuk penggunanya, dan tidak dinyatakan digunakan untuk pencegahan atau pengobatan penyakit, tidak dianggap sebagai perangkat obat.[7] Penggunaan rokok elektronik belum dilarang. di Bandar Udara Kopenhagen, tapi setidaknya satu maskapai penerbangan (Scandinavian Airlines) telah memutuskan untuk melarang penggunaan saat penerbangan.[8]
  • Di Finlandia, pada Juli 2008, penjualan rokok elektronik adalah dilarang dan dianggap sebagai suatu produk terapi nikotin, bukan sebagai perangkat medis.[9] Namun, mendapatkan produk dalam jangkauan Kawasan Ekonomi Eropa diperbolehkan.
  • Di Belanda, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan, tetapi iklan adalah dilarang dalam undang-undang Uni Eropa yang menunggu keputusan.[10]
  • Di Selandia Baru, Departemen Kesehatan telah memutuskan bahwa e-cigarette Ruyan jatuh di bawah persyaratan Undang-Undang Obat, dan tidak bisa dijual kecuali sebagai obat terdaftar.[11]
  • Di Panama, impor, distribusi dan penjualan yang dilarang sejak bulan Juni 2009. Departemen Kesehatan mengutip temuan FDA sebagai alasan mereka untuk larangan itu.[12]
  • Di Singapura, penjualan dan impor rokok elektronik, bahkan untuk konsumsi pribadi, adalah ilegal.[13]
  • Di Britania Raya, penggunaan dan penjualan rokok elektronik saat ini tidak dibatasi, meskipun MHRA telah mengusulkan membawa semua produk kecuali nikotin tembakau dalam rezim perizinan obat-obatan.[14]
  • Di Italia, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.[butuh rujukan]

Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape-Rokok Elektrik.

Tiga aturan ini adalah pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kedua, PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Sedangkan ketiga, PMK Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Pengertian cukai berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 adalah objek cukai Hasil Tembakau (rokok, cerutu dan sebagainya), Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Tetapi ada beberapa pasal yang mengatur barang kena cukai tersebut. Hal tersebut sesuai dengan definisi HTPL pada PMK Nomor 67/PMK.04/2018 dan PMK.146/PMK.010/2017.[15] Pada peraturan tersebut, ditetapkan tarif cukai sebanyak 57 persen terhadap Harga Jual Eceran HTPL. Serta mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Pengenaan tarif cukai sebesar 57 persen terhadap Harga Jual Eceran (HJE) bukan tanpa alasan. Angka 57 persen tersebut merupakan tarif maksimal pengenaan cukai yang diatur dalam UU Cukai.

Analisis

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, FDA pada Mei 2009 lalu melakukan analisis terhadap rokok tersebut dan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.[16]

Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin.[16]

"The World Health Organization" (WHO) pada September 2008 telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok.[16]

Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah aman dikonsumsi. Atas pertimbangan itu, maka Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar, dan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.[16]

Pada tahun 2012, sebuah penelitian diadakan untuk melihat efek merokok dengan rokok elektrik terhadap fungsi jantung. Para peneliti ini telah menemukan bahwa rokok elektrik tidak terbukti memiliki efek samping akut terhadap kesehatan jantung.[17]

Referensi

  1. ^ Liputan6 - BPOM: Rokok Elektronik Tidak Aman. Diakses 21 Agustus 2010
  2. ^ Kompas - Sedot Rokok Elektronik Picu Kematian. Diakses 22 Agustus 2010
  3. ^ Helen Parker and Chloe Lake (2009-01-19). "E-cigarettes being sold online". News.com.au. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-09-03. Diakses tanggal 2009-01-19. 
  4. ^ Therapeutic Goods Administration (2008-10-15). "National Drugs and Poisons Schedule Committee -record of reasons of meeting 54" (PDF). Australian Government Department of_Health and Ageing Therapeutic Goods Administration: NDPSC document (chapter 12.1.3 at p.126-144). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-06-15. Diakses tanggal 2009-05-13. 
  5. ^ Neri Vitor Eich (2009-08-31). "ANVISA proibe comercializacao do cigarro eletronico". Estado.com.br. Diakses tanggal 2009-11-15. 
  6. ^ Health Canada (2009-03-27). "Health Canada Advises Canadians Not to Use Electronic Cigarettes". Health Canada advisory. Diakses tanggal 2009-03-27. 
  7. ^ Danish Medicines Agency (2009-03-09). "Classification of electronic cigarettes". Danish Medicines Agency. Diakses tanggal 2010-02-22. 
  8. ^ Jakob Kjær (2009-05-07). "El-smøger smyger sig uden om rygeloven". Politiken.dk. Diakses tanggal 2010-02-20. 
  9. ^ Helsingin Sanomat (2008-07-28). "Sähkötupakan myynti kiellettiin Suomessa". 
  10. ^ Dutch Ministry of Health, Welfare and Sport (2008-01-28). "Health minister seeks European consensus on e-cigarette". MinVWS.nl. Diakses tanggal 2008-03-20. 
  11. ^ Health New Zealand (17 October 2007). "The Ruyan e-cigarette; Technical Information Sheet]". Health New Zealand. Diakses tanggal 31 March 2008. 
  12. ^ Yaritza Gricel Mojica (2009-10-22). "Advierten sobre cigarrillos con veneno". Prensa.com (Panama). Diakses tanggal 2010-01-20. 
  13. ^ Teh Joo Lin (2009-12-23). "13 warned or fined over e-cigarettes". Asiaone News (The Straits Times). Diakses tanggal 2010-02-10. 
  14. ^ "Orientation Note: Electronic Cigarettes and the EC Legislation" (PDF). 
  15. ^ "Cukai Vape 57%, Besarkah?". Medcom.id. 2018-10-07. Diakses tanggal 2020-05-10. 
  16. ^ a b c d MetroTV News - Badan POM: Rokok Elektronik Tidak Aman. Diakses 21 Agustus 2010
  17. ^ Rokok Elektrik: Risiko vs Manfaat