Lompat ke isi

Mubah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
SieBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: sv:Mubah
Baris 19: Baris 19:
[[en:Mubah]]
[[en:Mubah]]
[[ru:Мубах]]
[[ru:Мубах]]
[[sv:Mubah]]
[[tr:Mübah]]
[[tr:Mübah]]

Revisi per 11 September 2008 06.53

Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh aktivitas

  • Makan dan minum

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi