Lompat ke isi

Instansi pemerintah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, replaced: Propinsi → Provinsi using AWB
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
'''Instansi pemerintah''' adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan [[organisasi]] [[kementerian|kementerian/departemen]], [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]], kesekretariatan [[lembaga tinggi negara]], dan instansi pemerintah lainnya, baik [[pemerintah pusat|pusat]] maupun [[pemerintah daerah|daerah]], termasuk [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Hukum Milik Negara]], dan [[Badan Usaha Milik Daerah]].
'''Instansi pemerintah PROVINSI JAWA TENGAH adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan [[organisasi]] [[kementerian|kementerian/departemen]], [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]], kesekretariatan [[lembaga tinggi negara]], dan instansi pemerintah lainnya, baik [[pemerintah pusat|pusat]] maupun [[pemerintah daerah|daerah]], termasuk [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Hukum Milik Negara]], dan [[Badan Usaha Milik Daerah]].
{{politik-stub}}
{{politik-stub}}
Dalam pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi Kementrian Koordinator/Kementrian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemko, Pemkab serta lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/APBD
Dalam pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi Kementrian Koordinator/Kementrian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemko, Pemkab serta lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/APBD

Revisi per 20 Mei 2020 13.44

Instansi pemerintah PROVINSI JAWA TENGAH adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi kementerian/departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi Kementrian Koordinator/Kementrian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemko, Pemkab serta lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/APBD