Lompat ke isi

KPH Sukabumi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:
Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara keberadaanya diatur oleh peraturan pemerintah No. 53/1999 (perubahan dari PP 36/1986), diberi tugas untuk mengelola kawasan hutan negara (Hutan Lindung dan Hutan Produksi) di Jawa Tengan (Unit I), Jawa Timur (Unit II) dan Jawa Barat (Unit III). Dan pada tahun 2001 berdasarkan PP No 14 tahun 2001 status Perum Perhutani berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), terakhir status Perhutani berubah lagi menjadi Perum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perum Perhutani
Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara keberadaanya diatur oleh peraturan pemerintah No. 53/1999 (perubahan dari PP 36/1986), diberi tugas untuk mengelola kawasan hutan negara (Hutan Lindung dan Hutan Produksi) di Jawa Tengan (Unit I), Jawa Timur (Unit II) dan Jawa Barat (Unit III). Dan pada tahun 2001 berdasarkan PP No 14 tahun 2001 status Perum Perhutani berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), terakhir status Perhutani berubah lagi menjadi Perum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perum Perhutani
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi sebagai satu unit pengelolaan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat wilayah kerjanya meliputi hutan lindung dan hutan produksi yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi sebagai satu unit pengelolaan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat wilayah kerjanya meliputi hutan lindung dan hutan produksi yang ada di Kabupaten Sukabumi.

2. VISI DAN MISI
=== 2. VISI DAN MISI ===

Visi
Visi
Pengelola Hutan tropis terbaik didunia
Pengelola Hutan tropis terbaik didunia
Baris 16: Baris 18:
• Mendukung dan berperan serta dalam pembangunan wilayah dan perekonomian nasional
• Mendukung dan berperan serta dalam pembangunan wilayah dan perekonomian nasional



TEKAD RIMBAWAN KPH SUKABUMI
=== TEKAD RIMBAWAN KPH SUKABUMI ===



1. MENJUNJUNG TINGGI KEBERSAMAAN
1. MENJUNJUNG TINGGI KEBERSAMAAN
Baris 24: Baris 28:
5. SEMANGAT BEKERJA
5. SEMANGAT BEKERJA

B. Keadaan Umum KPH Sukabumi
1. Kawasan Hutan KPH Sukabumi
== B. Keadaan Umum KPH Sukabumi ==


=== 1. Kawasan Hutan KPH Sukabumi ===

KPH Sukabumi sebagai salah satu satuan kerja pada Badan Usaha Milik Negara diberi wewenang untuk mengelola hutan di Kabupaten Sukabumi sebagaimana diamanatkan dalam PP. No. 30 Tahun 2003, Tentang Perum Perhutani dengan luas kawasan hutan berdasarkan SK. Menhut No.195 seluas 78,125,18 Ha, dengan perincian luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya sebagai berikut:
KPH Sukabumi sebagai salah satu satuan kerja pada Badan Usaha Milik Negara diberi wewenang untuk mengelola hutan di Kabupaten Sukabumi sebagaimana diamanatkan dalam PP. No. 30 Tahun 2003, Tentang Perum Perhutani dengan luas kawasan hutan berdasarkan SK. Menhut No.195 seluas 78,125,18 Ha, dengan perincian luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya sebagai berikut:
• Hutan Produksi = 18.462,53 Ha
• Hutan Produksi = 18.462,53 Ha

Revisi per 21 September 2008 10.52

A. SEKILAS KPH SUKABUMI

1. Sejarah Pembentukan KPH Sukabumi

Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi pada periode 1952 -1957 merupakan bagian dari pengelolaan kawasan hutan propinsi Jawa Barat yang saat itu di bawah pengelolaan Jawatan Kahutanan Jawa Barat, meliputi Kawasan Hutan Cianjur Barat. Berdasarkan PP No. 64 tahun 1957 pasal 8 ayat 1 Pemangkuan Hutan diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Suwantantra TK. I sejaka tahun 1957 - 1978, Daerah Hutan diubah menjadi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), sedangkan Kepala Sub Daerah Hutan (KSDH) diubah menjadi Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH), wilayah hutan Cianjur Barat dimasukan kedalam kawasan Pemangkuan Hutan Cianjur. Berdasarkan PP No. 2 th. 1978 maka seluruh wilayah Dinas Kehutanan DT.I Jawa Barat ditetapkan sebagai Unit Produksi Perum Perhutani Jawa Barat, sedangkan sebutan Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) berubah menjadi Administratur Perum Perhutani/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan. Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara keberadaanya diatur oleh peraturan pemerintah No. 53/1999 (perubahan dari PP 36/1986), diberi tugas untuk mengelola kawasan hutan negara (Hutan Lindung dan Hutan Produksi) di Jawa Tengan (Unit I), Jawa Timur (Unit II) dan Jawa Barat (Unit III). Dan pada tahun 2001 berdasarkan PP No 14 tahun 2001 status Perum Perhutani berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), terakhir status Perhutani berubah lagi menjadi Perum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi sebagai satu unit pengelolaan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat wilayah kerjanya meliputi hutan lindung dan hutan produksi yang ada di Kabupaten Sukabumi.

2. VISI DAN MISI

Visi Pengelola Hutan tropis terbaik didunia Misi • Mengelola hutan secara lestari bersama masyarakat • Meningkatkan produktivitas dan kualitas SDH • Mengoptimalkan nilai manfaat hasil hutan kayu dan non kayu • Membangun SDM yang berwibawa, bersih dan profesional • Mendukung dan berperan serta dalam pembangunan wilayah dan perekonomian nasional


TEKAD RIMBAWAN KPH SUKABUMI

1. MENJUNJUNG TINGGI KEBERSAMAAN 2. MENJADI SURI TELADAN 3. MENSUKSESKAN REBOISASI 4. MELAKSANAKAN PHBM 5. SEMANGAT BEKERJA  

B. Keadaan Umum KPH Sukabumi

1. Kawasan Hutan KPH Sukabumi

KPH Sukabumi sebagai salah satu satuan kerja pada Badan Usaha Milik Negara diberi wewenang untuk mengelola hutan di Kabupaten Sukabumi sebagaimana diamanatkan dalam PP. No. 30 Tahun 2003, Tentang Perum Perhutani dengan luas kawasan hutan berdasarkan SK. Menhut No.195 seluas 78,125,18 Ha, dengan perincian luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya sebagai berikut: • Hutan Produksi = 18.462,53 Ha • Hutan Produksi Terbatas = 39.261,21 Ha • Hutan Konservasi = 20.401,44 Ha Dengan adanya SK. Menhut Nomor 174 dan 175 Tahun 2003, Tentang Perluasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak dan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango di BKPH Cicurug seluas 9.490,55 Ha, BKPH Gede Barat seluas 3.807.53 Ha, dan BKPH Palabuhanratu seluas 7.103,36 Ha masuk rencana Perluasan Taman Nasional tersebut.