Lompat ke isi

Mochamad Hadiyana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jayapakuan (bicara | kontrib)
k Menambahkan informasi terkait aktivitas berdasarkan informasi dari Internet
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: karir → karier
Baris 20: Baris 20:
'''Ir. Mochamad Hadiyana, M.Eng.''' ({{lahirmati|[[Bandung]]|29|07|1966}}) meraih gelar Sarjana Teknik (Ir.) dari [[Teknik Fisika ITB|Jurusan Teknik Fisika]], Fakultas Teknologi Industri, [[Institut Teknologi Bandung]] pada bulan April tahun 1993 dan menyelesaikan Master of Engineering (M.Eng.) di [[:en:Vanderbilt University|Vanderbilt University]], [[Amerika Serikat]] pada bulan Desember tahun 1998.
'''Ir. Mochamad Hadiyana, M.Eng.''' ({{lahirmati|[[Bandung]]|29|07|1966}}) meraih gelar Sarjana Teknik (Ir.) dari [[Teknik Fisika ITB|Jurusan Teknik Fisika]], Fakultas Teknologi Industri, [[Institut Teknologi Bandung]] pada bulan April tahun 1993 dan menyelesaikan Master of Engineering (M.Eng.) di [[:en:Vanderbilt University|Vanderbilt University]], [[Amerika Serikat]] pada bulan Desember tahun 1998.


Mengawali karir jabatan pimpinan tinggi pratamanya di [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]] sebagai Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada tahun 2018<ref>[https://www.postel.go.id/berita-pelantikan-promosi-dan-mutasi-jabatan-di-lingkungan-direktorat-jenderal-sum-26-3376]</ref> sebelum diangkat menjadi Deputi Bidang Informasi dan Data [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]] pada 14 April 2020<ref>[https://www.postel.go.id/berita-mochamad-hadiyana-jabat-deputi-bidang-informasi-dan-data-kpk-27-4708]</ref>.
Mengawali karier jabatan pimpinan tinggi pratamanya di [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]] sebagai Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada tahun 2018<ref>[https://www.postel.go.id/berita-pelantikan-promosi-dan-mutasi-jabatan-di-lingkungan-direktorat-jenderal-sum-26-3376]</ref> sebelum diangkat menjadi Deputi Bidang Informasi dan Data [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]] pada 14 April 2020<ref>[https://www.postel.go.id/berita-mochamad-hadiyana-jabat-deputi-bidang-informasi-dan-data-kpk-27-4708]</ref>.


Selama menjabat Direktur Standardisasi, selain aktif dalam penyusunan standar-standar wajib untuk perangkat telekomunikasi, termasuk untuk perangkat Internet of Things <ref>https://telset.id/224896/trial-perangkat-iot-digeber-setelah-asian-games/</ref> <ref>https://jateng.antaranews.com/foto/253986/pelatihan-membuat-solusi-iot-di-berbagai-bidang</ref>, dia juga aktif dalam penyusunan regulasi pengandalian perangkat seluler melalui IMEI<ref>https://katadata.co.id/berita/2020/02/18/kominfo-beberkan-progres-uji-coba-blokir-ponsel-ilegal-lewat-imei</ref>. Selain itu, dia menjadi Ketua Komite Teknis Perumusan [[Standar Nasional Indonesia]] 33-02 Telekomunikasi sejak 23 Mei 2018<ref>[https://jdih.bsn.go.id/public_assets/file/6829c135e71c850c62b2adbf0ebde713.pdf]</ref>, Ketua Komite Teknis Perumusan [[Standar Nasional Indonesia]] 35-01 Teknologi Informasi sejak Oktober 2018<ref>[https://jdih.bsn.go.id/public_assets/file/a5084a25e9bb22366ee83b826f5cac1b.pdf]</ref> <ref>[http://logiccommunity.com/terapkan-sni-bidang-ti-komite-sni-35-01-ditjen-sdppi-kominfo-raih-penilaian-kinerja-terbaik-2019/]</ref>, dan Anggota Pokja TKDN Kelompok Kerja Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sejak 23 April 2019<ref>[ http://tkdn.kemenperin.go.id/regulasi.php]</ref>.
Selama menjabat Direktur Standardisasi, selain aktif dalam penyusunan standar-standar wajib untuk perangkat telekomunikasi, termasuk untuk perangkat Internet of Things <ref>https://telset.id/224896/trial-perangkat-iot-digeber-setelah-asian-games/</ref><ref>https://jateng.antaranews.com/foto/253986/pelatihan-membuat-solusi-iot-di-berbagai-bidang</ref>, dia juga aktif dalam penyusunan regulasi pengandalian perangkat seluler melalui IMEI<ref>https://katadata.co.id/berita/2020/02/18/kominfo-beberkan-progres-uji-coba-blokir-ponsel-ilegal-lewat-imei</ref>. Selain itu, dia menjadi Ketua Komite Teknis Perumusan [[Standar Nasional Indonesia]] 33-02 Telekomunikasi sejak 23 Mei 2018<ref>[https://jdih.bsn.go.id/public_assets/file/6829c135e71c850c62b2adbf0ebde713.pdf]</ref>, Ketua Komite Teknis Perumusan [[Standar Nasional Indonesia]] 35-01 Teknologi Informasi sejak Oktober 2018<ref>[https://jdih.bsn.go.id/public_assets/file/a5084a25e9bb22366ee83b826f5cac1b.pdf]</ref><ref>[http://logiccommunity.com/terapkan-sni-bidang-ti-komite-sni-35-01-ditjen-sdppi-kominfo-raih-penilaian-kinerja-terbaik-2019/]</ref>, dan Anggota Pokja TKDN Kelompok Kerja Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sejak 23 April 2019<ref>[ http://tkdn.kemenperin.go.id/regulasi.php]</ref>.


== Pendidikan ==
== Pendidikan ==
Baris 34: Baris 34:
{{reflist}}
{{reflist}}
{{Komisi Pemberantasan Korupsi}}
{{Komisi Pemberantasan Korupsi}}

[[Kategori:Alumni Institut Teknologi Bandung]]
[[Kategori:Alumni Institut Teknologi Bandung]]

Revisi per 30 Juni 2020 05.11

Mochamad Hadiyana
LahirMochamad Hadiyana
29 Juli 1966 (umur 58)
Indonesia Bandung
Tempat tinggalDepok, Indonesia
KebangsaanIndonesia Indonesia
AlmamaterInstitut Teknologi Bandung
Vanderbilt University
PekerjaanDeputi Bidang Informasi dan Data KPK
Suami/istriRinaningsih, SE., Ak., MM.

Ir. Mochamad Hadiyana, M.Eng. (lahir 29 Juli 1966) meraih gelar Sarjana Teknik (Ir.) dari Jurusan Teknik Fisika, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung pada bulan April tahun 1993 dan menyelesaikan Master of Engineering (M.Eng.) di Vanderbilt University, Amerika Serikat pada bulan Desember tahun 1998.

Mengawali karier jabatan pimpinan tinggi pratamanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada tahun 2018[1] sebelum diangkat menjadi Deputi Bidang Informasi dan Data KPK pada 14 April 2020[2].

Selama menjabat Direktur Standardisasi, selain aktif dalam penyusunan standar-standar wajib untuk perangkat telekomunikasi, termasuk untuk perangkat Internet of Things [3][4], dia juga aktif dalam penyusunan regulasi pengandalian perangkat seluler melalui IMEI[5]. Selain itu, dia menjadi Ketua Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 33-02 Telekomunikasi sejak 23 Mei 2018[6], Ketua Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 35-01 Teknologi Informasi sejak Oktober 2018[7][8], dan Anggota Pokja TKDN Kelompok Kerja Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sejak 23 April 2019[9].

Pendidikan

Referensi