Lompat ke isi

Monarki: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
JAnDbot (bicara | kontrib)
DragonBot (bicara | kontrib)
Baris 81: Baris 81:
[[sr:Монархија]]
[[sr:Монархија]]
[[sv:Monarki]]
[[sv:Monarki]]
[[ta:முடியாட்சி]]
[[tr:Monarşi]]
[[tr:Monarşi]]
[[uk:Монархія]]
[[uk:Монархія]]

Revisi per 28 September 2008 22.54

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.

Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.

Selain raja, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.

Raja di Indonesia

Jabatan raja dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang raja dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.

Contoh kerajaan :

  1. Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
  2. Kasepuhan (Sultan)
  3. Kanoman (Sultan)
  4. Kacirebonan (Pangeran)
  5. Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)

Sumber

  • "Darjat tidak datang bergolek", Utusan Online, 15 Februari 2005

Pranala luar