Lompat ke isi

Bank BTPN: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alex Neman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2: Baris 2:
| company_name = PT Bank BTPN Tbk.
| company_name = PT Bank BTPN Tbk.
| company_logo = Logo BTPN.svg
| company_logo = Logo BTPN.svg
| former_name = Bank Tabungan Pensiunan Nasional (1958-31 Januari 2019)
| former_name = Bank Tabungan Pensiunan Nasional (1958-28 July 2020)
| company_type = [[Jasa keuangan]]/[[Perusahaan publik|publik]] ({{BEI|BTPN}})
| company_type = [[Jasa keuangan]]/[[Perusahaan publik|publik]] ({{BEI|BTPN}})
| owner = [[Sumitomo Mitsui Financial Group]]
| owner = [[Sumitomo Mitsui Financial Group]]

Revisi per 27 Juli 2020 17.16

PT Bank BTPN Tbk.
Sebelumnya
Bank Tabungan Pensiunan Nasional (1958-28 July 2020)
Jasa keuangan/publik (IDX: BTPN)
DidirikanBandung, Indonesia (1958)
Kantor pusatIndonesia Jakarta, Indonesia
Tokoh kunci
Ongki Wanadjati Dana (Presiden Direktur)
PemilikSumitomo Mitsui Financial Group
Situs webwww.btpn.com
Berkas:Logo BTPN.png
Logo Bank BTPN (2008-2012)

Bank BTPN (secara resmi dikenal sebagai Bank Tabungan Pensiunan Nasional hingga 31 Januari 2019) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, yang berdiri sejak 1958, dan berkantor pusat di Jakarta (sebelumnya di Bandung). Bank ini berstatus Bank Devisa.

Sejarah Perusahaan

Bank BTPN yang awalnya merupakan singkatan dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional ini terlahir dari pemikiran 7 (tujuh) orang dalam suatu perkumpulan pegawai pensiunan militer pada tahun 1958 di Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan Perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (selanjutnya disebut ”BAPEMIL”) dengan status usaha sebagai perkumpulan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun sipil, yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir.

Berkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin usaha sebagai Bank Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha BAPEMIL.

Berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998) yang antara lain menetapkan bahwa status bank hanya ada dua yaitu: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi Bank Umum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status Perseroan sebagai Bank Umum.

Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula memiliki status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional kepada Nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.

Dalam rangka memperluas kegiatan usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja dapat memberikan pinjaman dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga dapat melaksanakan “Tri Program Taspen”, yaitu Pembayaran Tabungan hari Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran Uang Pensiun.

Terhitung tanggal 12 Maret 2008 bank BTPN telah listing di Bursa efek Jakarta (BEJ) (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan resmi menyandang gelar tbk (terbuka). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, Texas Pacific Group (TPG) resmi mengakuisisi saham bank BTPN sebesar 71, 61%.

Pada tanggal 19 Desember 2018, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia telah memberikan persetujuan kepada Bank BTPN untuk melakukan merger dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, yang kemudian disusul oleh Japan Financial Services Authority pada tanggal 18 Januari 2019. [1] Merger tersebut kemudian efektif pada tanggal 1 Februari 2019 [2] dan Bank BTPN resmi berganti nama badan hukum dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk menjadi PT Bank BTPN Tbk.

Komisaris dan Direksi

  • Komisaris Utama: Mari Elka Pangestu (Independen)
  • Wakil Komisaris Utama:Chow Ying Hoong
  • Komisaris: Ninik Herlani Masli Ridhwan (Independen)
  • Komisaris: Takeshi Kimoto
  • Direktur Utama: Ongki Wanadjati Dana (Independen)
  • Direktur: Kazuhisa Miyagawa (Wakil Direktur Utama)
  • Direktur Kepatuhan: Dini Herdini (Independen)
  • Direktur: Yasuhiro Daikoku
  • Direktur: Henoch Munandar
  • Direktur: Adrianus Dani Prabawa
  • Direktur: Hiromichi Kubo
  • Direktur: Merisa Darwis

Produk dan Layanan

  • BTPN Taseto Premium
  • BTPN Taseto Premium iB (Syariah)
  • BTPN Taseto Bisnis
  • BTPN Taseto Mapan
  • BTPN Deposito Berjangka
  • BTPN Deposito Berjangka iB (Syariah)
  • BTPN Deposito Bonus
  • BTPN Deposito Maxima
  • BTPN Deposito Fleksi
  • BTPN Giro
  • BTPN WoW! (Tabungan Berbasis Nomor Ponsel yang menggunakan Kode USSD)
  • Tabungan Pensiun Citra
  • Tabungan Pensiun Citra iB (Syariah)
  • Kredit Pensiun Sejahtera
  • Kredit Pensiun Sejahtera Plus
  • Kredit Pensiun Sejahtera 6
  • Paketmu (Kredit)
  • Paket Masa Depan (Kredit Syariah)
  • Jenius (Tabungan Berbasis Aplikasi untuk Ponsel Pintar Berbasis Android dan iOS)

Referensi

Pranala luar