Lompat ke isi

Rumah Tradisional Yusuf Sudirman: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Kabupaten Bantul menggunakan HotCat
Baris 26: Baris 26:
[[Kategori:Bangunan bersejarah di Yogyakarta]]
[[Kategori:Bangunan bersejarah di Yogyakarta]]
[[Kategori:Kabupaten Bantul]]
[[Kategori:Kabupaten Bantul]]
[[Kategori:Bangunan bersejarah di Bantul]]

Revisi per 17 Agustus 2020 07.38

Rumah Tradisional Yusuf Sudirman.

Rumah Tradisional Yusuf Sudirman adalah salah satu bangunan cagar budaya yang terletak di Dusun Kunden RT. 05, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Bangunan rumah ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010.

Keadaan bangunan

Rumah Tradisional Yusuf Sudirman dibangun sekitar tahun 1920-an oleh Darmowiyono (ayah Yusuf Sudirman), yang merupakan perangkat desa bagian kemakmuran. Pada masa perjuangan merebut kemerdekaan, rumah ini pernah digunakan sebagai dapur umum. Dilihat dari bentuk bangunannya, rumah tradisional yang berada di Kecamatan Banguntapan tersebut menunjukkan ciri bangunan rumah tradisional Jawa, yaitu terdiri dari teras, pendopo, longkangan, pringgitan, dalem ageng, dan sentong. Adapun bangunan rumah ini menghadap ke selatan, dengan bagian depan terdiri dari lantai berwarna abu-abu, pagar yang terbuat dari kayu, dan atap yang memiliki hiasan rete-rete. Pada bagian timur rumah terdapat seketeng (pintu masuk), sedangkan bagian ndalem menggunakan konsol besi gaya art deco dan lisplang berbentuk lancip. Selain digunakan sebagai tempat tinggal, bangunan rumah tersebut saat ini juga digunakan sebagai tempat kegiatan seni budaya ketika berlangsung bersih desa.[1]

Penetapan cagar budaya

Tahun 2000 Rumah Tradisional Yusuf Sudirman mendapatkan penghargaan warisan budaya dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumah ini kemudian ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta lantas merenovasinya tahun 2014.[1][2]

Selanjutnya, pada hari ulang tahun purbakala yang ke-106 atau tepatnya tanggal 14 Juni 2019, BPCB DIY (Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta) memberikan penghargaan berupa "Kompensasi Perlindungan Cagar Budaya" kepada rumah ini bersama dengan sembilan bangunan warisan budaya lainnya di Museum Sonobudoyo. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.[1][3] Program tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat (khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya) agar bersemangat melestarikan keberadaan cagar budaya beserta nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya.[1][4] Bersama dengan sembilan bangunan lainnya, rumah tradisional tersebut dinyatakan layak menerima penghargaan karena memenuhi beberapa kriteria, yaitu nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya mencakup tata ruang, gaya, serta ornamen kelengkapan lainnya; keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan, bentuk, tata letak, dan bahan; keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya; pemanfaatan dan pengoperasian bangunan relevan dengan kesesuaian fungsi; serta pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal perlindungan dan pemeliharaan.[4]

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ a b c d Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta (3 Juli 2019). "Rumah Tradisional Milik Yusuf Sudirman". Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 14 Agustus 2019. 
  2. ^ Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (30 April 2014). "Pengumuman Pemenang Lelang Sederhana Pelestarian dan Pengelolaan Balai Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (Rehabilitasi Rumah Yusuf Sudirman)". Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses tanggal 14 Agustus 2019. 
  3. ^ Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bantul (15 Juli 2010). "Penilaian Benda Cagar Budaya/Kawasan Cagar Budaya". Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bantul. Diakses tanggal 14 Agustus 2019. 
  4. ^ a b Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta (28 Juni 2019). "HUT Purbakala ke-106, BPCB DIY Beri Penghargaan kepada 10 Bangunan Warisan Budaya". Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 14 Agustus 2019. 

Pranala luar