Bimbang Bebalai: Perbedaan antara revisi
k Bot: Perubahan kosmetika |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
<references /> |
<references /> |
||
{{Budaya-stub}} |
|||
[[Kategori:Warisan Budaya Tak Benda]] |
[[Kategori:Warisan Budaya Tak Benda]] |
Revisi per 21 September 2020 23.55
Bimbang Bebalai adalah upacara perkawinan yang dilaksanakan di balai atau tempat khusus yang didirikan oleh anak mato gawe sedusun atau orang sekampung dengan bergotong-royong khusus untuk acara yang dimaksud. Untuk acara akad nikah dilaksanakan dirumah masing-masing pengantin perempuan. Pada acara bimbang belabai harus memotong kerbau, bagian paha kerbau dibagikan kepadan anak mato gawe dan masyarakat yang ikut membuat balai, danging kerbau yang lainnya dimasak untuk menjamu para tamu. Bimbang bebalai ini merupakan tradisi budaya di Kabupaten Seluma, Bengkulu.[1]
Dalam upacara bimbang bebalai dapat diikuti minimal tiga pasangan pengantin dan maksimal lima pasangan pengantin. Dalam acara ini tamu duduk diatas tikar. Acara bimbang bebalai harus dihadiri oleh Lembago Adat, Rajo Pengulu, Wakil Pemerintah dan para tokoh masyarakat. untuk para muda-mudi disediakan tempat khusus yang diawasi oleh mak inang atau perempuan yang sudah berumah tangga. Hiburan yang ditampilkan dalam acara itu sebagai berikut:
- Tari Ulu yaitu tari tradisional yang dilakukan dihalaman balai atau lapangan yang telah disiapkan
- Tari Khalifa atauTtari Manjo-manjo yang hanya ditarikan oleh penari sejenis sambil mengiringi penganten menari
- Syarafal Anam yaitu kesenian yang berisikan zikir dan merupakan pengaruh dari kebudayaan Islam
- Dendang Melayu yaitu acara pantun bersahut yang berisikan sindiran diiringi dengan musik dendang.
Referensi
- ^ (Indonesia),, Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang. Warisan budaya tak benda di [nama tempat] (edisi ke-Cetakan pertama). Padang, Sumatra Barat. ISBN 9786028742665. OCLC 892305159.