Lompat ke isi

Pokok kaidah fundamental negara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Mengganti halaman dengan 'papepopapepo * ya ini adalah halaman wikipedia Kategori:Hukum'
Tag: Penggantian Dikembalikan VisualEditor menghilangkan referensi [ * ] mengosongkan halaman [ * ]
k ←Suntingan 36.65.64.146 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Padliansyah553
Tag: Pengembalian
Baris 1: Baris 1:
'''Norma Fundamental Negara''' (''Staatsfundamentalnorm'' dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang ''staatsfundamentalnorm'' ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.
papepopapepo

* ya ini adalah halaman wikipedia
= Perkembangan teori =
=== Teori Kelsen-Nawiansky ===
Hans Nawiansky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Hans Kelsen. Hans Kelsen mengembangkan teori ''Hirearki Norma Hukum'' ([[Teori Stufenbau|stufentheorie Kelsen]]) bahwa ''norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm)''.

Hans Nawinsky mengembangkan teori tersebut dan membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (''die Stufenordnung der Rechtsnormen'') dalam empat tingkatan:
* ''Staatsfundamentalnorm'' (Norma Fundamental Negara) atau ''Grundnorm'' (menurut teori Kelsen)
* ''Staatsgrundgezets'' (Aturan Dasar/Pokok Negara)
* ''Formell Gezets'' (UU Formal)
* ''Verordnung & Autonome Satzung'' (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).

Menurut teori Kelsen-Nawiansky ''grundnorm'' atau ''staatsfundamentalnorm'' adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (gesetz), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya ''meta-juristic''.

=== Pendapat Notonagoro ===
Seorang ahli hukum Indonesia, [[Notonagoro]] berpendapat lain. Teori Notonagoro agak berbeda dengan teori Kelsen-Nawiasky. Notonagoro menyatakan bahwa Grundnorm bisa juga tertulis. Pancasila mengandung norma yang digali dari bumi Nusantara, semula tidak tertulis tetapi kemudian ditulis.
== Perdebatan tentang amendemen Pembukaan UUD 1945 ==
Teori tentang ''staatsfundamentalnorm'' menjadi hangat saat dilakukan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.<ref> http://www.setneg.go.id/index.php?Itemid=195&id=1695&option=com_content&task=view</ref> Sebagian pihak ingin melakukan amendemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah ''staatsfundamentalnorm'' (berdasarkan teori Kelsen-Nawiansky) sedangkan sebagian lagi mengikuti pendapat Notonagoro bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah ''staatsfundamentalnorm'' yang dituliskan sehingga tidak boleh diubah, kecuali dengan membubarkan negara.

== Referensi ==
{{reflist}}

== Pranala luar ==
* {{id}} [http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/mukadimah.html Kontroversi amendemen UUD 1945]
* {{id}} [http://www.scribd.com/doc/21113497/herlambang-hirarki-peraturan Teori Hans-Nawiansky]


[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]

Revisi per 24 September 2020 03.04

Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang staatsfundamentalnorm ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.

Perkembangan teori

Teori Kelsen-Nawiansky

Hans Nawiansky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Hans Kelsen. Hans Kelsen mengembangkan teori Hirearki Norma Hukum (stufentheorie Kelsen) bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm).

Hans Nawinsky mengembangkan teori tersebut dan membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (die Stufenordnung der Rechtsnormen) dalam empat tingkatan:

  • Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) atau Grundnorm (menurut teori Kelsen)
  • Staatsgrundgezets (Aturan Dasar/Pokok Negara)
  • Formell Gezets (UU Formal)
  • Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).

Menurut teori Kelsen-Nawiansky grundnorm atau staatsfundamentalnorm adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (gesetz), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.

Pendapat Notonagoro

Seorang ahli hukum Indonesia, Notonagoro berpendapat lain. Teori Notonagoro agak berbeda dengan teori Kelsen-Nawiasky. Notonagoro menyatakan bahwa Grundnorm bisa juga tertulis. Pancasila mengandung norma yang digali dari bumi Nusantara, semula tidak tertulis tetapi kemudian ditulis.

Perdebatan tentang amendemen Pembukaan UUD 1945

Teori tentang staatsfundamentalnorm menjadi hangat saat dilakukan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.[1] Sebagian pihak ingin melakukan amendemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah staatsfundamentalnorm (berdasarkan teori Kelsen-Nawiansky) sedangkan sebagian lagi mengikuti pendapat Notonagoro bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah staatsfundamentalnorm yang dituliskan sehingga tidak boleh diubah, kecuali dengan membubarkan negara.

Referensi

Pranala luar