Lompat ke isi

Bliss Properti Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 31: Baris 31:
* Komisaris Utama : [[Henry Poerwantoro]]
* Komisaris Utama : [[Henry Poerwantoro]]
* Komisaris : [[Basuki Widjaja]]
* Komisaris : [[Basuki Widjaja]]
* Komisaris Independen : Hendrik Hartono
* Komisaris Independen : [[Hendrik Hartono]]
* Direktur Utama : Grasianus Johardy Lambert
* Direktur Utama : [[Grasianus Johardy Lambert]]
* Direktur Independen : Astried Damayanti
* Direktur Independen : [[Astried Damayanti]]


== Proyek ==
== Proyek ==


* Ambon City Center
* [[Ambon City Center]]
* Ponorogo City Center
* [[Ponorogo City Center]]
* Tanjung Pinang City Center
* [[Tanjung Pinang City Center]]
* Lampung City Center
* [[Lampung City Center]]
* Lombok City Center
* [[Lombok City Center]]
* Jambi City Center
* [[Jambi City Center]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
Baris 54: Baris 54:
{{Lampung})
{{Lampung})
[[Kategori:Lampung]]
[[Kategori:Lampung]]
[[Kategori:Perusahaan properti]]
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia]]

Revisi per 27 September 2020 23.00

PT. Bliss Properti Indonesia Tbk
Publik (IDX: POSA)
Industriproperti
Didirikan2010
Kantor
pusat
Lampung, Indonesia
Tokoh
kunci
Grasianus Johardy Lambert
Presiden Direktur
Produkmal
PendapatanRp 74 miliar (2017), Rp 58 miliar (2018) Penurunan - data 31 Oktober
Rp -65 miliar (2017), Rp -268 miliar (2018) Penurunan - data 31 Oktober
Karyawan
62 orang (2018), 60 orang (2018, anak usaha)
Situs webwww.blisspropertiindonesia.com

PT. Bliss Properti Indonesia Tbk merupakan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang properti dan bermarkas di Lampung, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2010.

Perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019.

Kontroversi

Setelah mencatatkan saham di BEI, perusahaan menghadapi gugatan hukum dari seorang investor bernama Jidin Napitupulu yang menduga bahwa ada persengkongkolan antara perusahaan, pengendali perusahaan dan perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi efek yaitu NH Korindo Sekuritas Indonesia untuk memainkan harga saham dan waran perusahaan. Hal ini menyebabkan kerugian pada investor ritel, termasuk Jidin.

Kenaikan harga perusahaan pada saat awal perusahaan diperdagangkan di Bursa Efek cukup drastis, dimana harga sahamnya melonjak dari Rp 150 ke Rp 492, sementara harga waran perusahaan turun dari Rp 490 ke Rp 15.

Manajemen perusahaan, diwakili oleh Grasianus Johardy Lambert dan Direktur Utama NH Korindo, Jeffrey Wikarsa membantah adanya pengaturan harga saham dan waran di pasar.

Manajemen

Proyek

Pranala luar

Referensi

{{Lampung})