Lompat ke isi

Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 16339836 by Gervant of Shiganshina (talk)
Tag: Pembatalan
Membalikkan revisi 17479903 oleh Rachmat04 (bicara)
Tag: Pembatalan Dikembalikan
Baris 26: Baris 26:
* [[Norma sosial]]
* [[Norma sosial]]
* [[Hukum]]
* [[Hukum]]
* [[kesopanan]]

[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]

Revisi per 6 Oktober 2020 18.36

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.

Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial

Norma hukum

  • Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat

Norma sosial

  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sanksinya ringan

Lihat pula