Lompat ke isi

Badan usaha: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Amamagami (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Komputerkata (bicara | kontrib)
Menyunting suatu artikel
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 13: Baris 13:
==== Perum ====
==== Perum ====


Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah ''profit oriented''. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian [[saham]] Perum tersebut kepada [[masyarakat|publik]] (''go public'') dan statusnya diubah menjadi persero.
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pada pelayanan tetapi sudah ''profit oriented''. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian [[saham]] Perum tersebut kepada [[masyarakat|publik]] (''go public'') dan statusnya diubah menjadi persero.


==== Persero ====
==== Persero ====

Revisi per 9 Oktober 2020 09.45

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 2 macam yaitu Perum dan Persero.

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pada pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang menyandang status Persero antara lain:

  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskita Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  • PT Virama Karya (Persero)

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas:

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Lihat pula

Referensi

  • Kraakman, Reinier H. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X. 
  • Lowry, John (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6. 

Pranala luar