Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 28: | Baris 28: | ||
| website = [http://www.brimobpoldaaceh.com www.brimobpoldaaceh.com] |
| website = [http://www.brimobpoldaaceh.com www.brimobpoldaaceh.com] |
||
}} |
}} |
||
'''Satuan Korps Brimob Polda Aceh''' atau biasa disingkat '''Sat Brimob Polda Aceh ''' adalah Satuan Pelaksana Utama [[Polda Aceh]] yang berada di bawah [[Polda Aceh|Kapolda Aceh]] yang bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi, terorisme, huru-hara / kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak termasuk penyelamatan dan pertolongan (SAR) akibat bencana maupun gangguan lainnya bersama unsur pelaksana dalam negeri, sesuai perintah Kapolda |
'''Satuan Korps Brimob Polda Aceh''' atau biasa disingkat '''Sat Brimob Polda Aceh ''' adalah Satuan Pelaksana Utama [[Polda Aceh]] yang berada di bawah [[Polda Aceh|Kapolda Aceh]] yang bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi, terorisme, huru-hara / kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak termasuk penyelamatan dan pertolongan (SAR) akibat bencana maupun gangguan lainnya bersama unsur pelaksana dalam negeri, sesuai perintah Kapolda Aceh atau permintaan mendesak dari satuan fungsi / kewilayahan [[Polda Aceh ]].<ref>[http://www.brimobpoldaaceh.com/bhayangkari/struktur/ "Satbrimob Daerah Aceh "]</ref><ref>[http://www.brimobpoldaaceh.com/ "Satbrimob Polda Aceh "]</ref> |
||
==Reflist== |
==Reflist== |
Revisi per 28 Oktober 2020 03.37
Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh | |
---|---|
Singkatan | Sat Brimob Polda Aceh |
Yurisdiksi hukum | Provinsi Aceh |
Markas besar | , Kota Banda Aceh |
Situs web | |
www.brimobpoldaaceh.com |
Satuan Korps Brimob Polda Aceh atau biasa disingkat Sat Brimob Polda Aceh adalah Satuan Pelaksana Utama Polda Aceh yang berada di bawah Kapolda Aceh yang bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi, terorisme, huru-hara / kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak termasuk penyelamatan dan pertolongan (SAR) akibat bencana maupun gangguan lainnya bersama unsur pelaksana dalam negeri, sesuai perintah Kapolda Aceh atau permintaan mendesak dari satuan fungsi / kewilayahan Polda Aceh .[1][2]