Lompat ke isi

Jaminan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Merapikan pranala interwiki lama
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
:''Untuk jaminan dalam hukum, lihat: [[Jaminan (prosedur hukum)]].''
:''Untuk jaminan dalam hukum, lihat: [[Jaminan (prosedur hukum)]].''


'''Jaminan''' atau '''agunan''' adalah [[aset]] pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam [[gagal bayar]], pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Dalam [[pemeringkatan kredit]], jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian [[kredit]] [[gadai]], jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.
'''Jaminan''' atau '''agunan''' (istilah berasal dari bahasa Belanda: ''zekerheid'' atau ''cautie)'' adalah [[aset]] pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman sebagai tanggungan atau garansi atas pinjaman yang diterima jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban peminjam tersebut.<ref>{{Cite web|title=Pengertian, Fungsi, Jenis dan Penilaian Jaminan|url=https://www.kajianpustaka.com/2018/12/pengertian-fungsi-jenis-dan-penilaian-jaminan.html|language=id|access-date=2020-10-28}}</ref> Jika peminjam [[gagal bayar]], pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Dalam [[pemeringkatan kredit]], jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian [[kredit]] [[gadai]], jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.


{{akuntansi-stub}}
{{akuntansi-stub}}

Revisi per 28 Oktober 2020 05.26

Untuk jaminan dalam hukum, lihat: Jaminan (prosedur hukum).

Jaminan atau agunan (istilah berasal dari bahasa Belanda: zekerheid atau cautie) adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman sebagai tanggungan atau garansi atas pinjaman yang diterima jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban peminjam tersebut.[1] Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Dalam pemeringkatan kredit, jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.

  1. ^ "Pengertian, Fungsi, Jenis dan Penilaian Jaminan". Diakses tanggal 2020-10-28.