Lompat ke isi

Benih: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 14790576 oleh Hysocc (bicara)
Tag: Pembatalan
Ultrapedia x (bicara | kontrib)
k +1 Pranala
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{otheruses3|Biji}}
{{otheruses3|Biji}}
'''Benih''' secara umum adalah istilah yang dipakai untuk bahan dasar pemeliharaan [[tanaman]] atau [[hewan]]. Istilah ini biasanya dipakai bila bahan dasar ini berukuran jauh lebih kecil daripada ukuran hasil akhirnya (dewasa).
<ref name=":0" />'''Benih''' secara umum adalah istilah yang dipakai untuk bahan dasar pemeliharaan [[tanaman]] atau [[hewan]]. Istilah ini biasanya dipakai bila bahan dasar ini berukuran jauh lebih kecil daripada ukuran hasil akhirnya (dewasa).


Dalam UU Sistem Budi Daya Tanaman, benih adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk mengembang biakkan tanaman tersebut.<ref>{{cite web |url = http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/files/47uu12-1992.pdf |title = Undang Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman |accessdate = 8 Januari 2013}}</ref> Dalam budi daya [[tanaman]], benih dapat berupa [[biji]] maupun [[tumbuhan]] kecil hasil perkecambahan, [[pendederan]], atau [[perbanyakan aseksual]] dan disebut juga '''bahan tanam'''. Benih atau bahan tanam yang bukan berupa biji atau yang telah disemaikan<ref>{{cite web |url = http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |title = Kamus Besar Bahasa Indonesia}}</ref> dapat disebut sebagai '''bibit'''. Benih diperdagangkan tidak untuk dikonsumsi. Bidang [[perikanan]] juga memakai istilah ini untuk menyebut hewan yang masih muda yang siap dipelihara hingga dewasa.<ref>{{cite book|title = Hukum perikanan nasional dan internasional
Dalam UU Sistem Budi Daya Tanaman, benih adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk mengembang biakkan tanaman tersebut.<ref>{{cite web |url = http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/files/47uu12-1992.pdf |title = Undang Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman |accessdate = 8 Januari 2013}}</ref> Dalam budi daya [[tanaman]], benih dapat berupa [[biji]] maupun [[tumbuhan]] kecil hasil perkecambahan, [[pendederan]], atau [[perbanyakan aseksual]] dan disebut juga '''bahan tanam'''. Benih atau bahan tanam yang bukan berupa biji atau yang telah disemaikan<ref name=":0">{{cite web |url = http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |title = Kamus Besar Bahasa Indonesia}}</ref> dapat disebut sebagai '''bibit'''. Benih diperdagangkan tidak untuk dikonsumsi. Bidang [[perikanan]] juga memakai istilah ini untuk menyebut hewan yang masih muda yang siap dipelihara hingga dewasa.<ref>{{cite book|title = Hukum perikanan nasional dan internasional
|author = Marhaeni Ria Siombo|publisher = Gramedia Pustaka Utama|year = 2010|isbn = 9789792262957}}</ref>
|author = Marhaeni Ria Siombo|publisher = Gramedia Pustaka Utama|year = 2010|isbn = 9789792262957}}</ref>



Revisi per 3 November 2020 09.39

[1]Benih secara umum adalah istilah yang dipakai untuk bahan dasar pemeliharaan tanaman atau hewan. Istilah ini biasanya dipakai bila bahan dasar ini berukuran jauh lebih kecil daripada ukuran hasil akhirnya (dewasa).

Dalam UU Sistem Budi Daya Tanaman, benih adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk mengembang biakkan tanaman tersebut.[2] Dalam budi daya tanaman, benih dapat berupa biji maupun tumbuhan kecil hasil perkecambahan, pendederan, atau perbanyakan aseksual dan disebut juga bahan tanam. Benih atau bahan tanam yang bukan berupa biji atau yang telah disemaikan[1] dapat disebut sebagai bibit. Benih diperdagangkan tidak untuk dikonsumsi. Bidang perikanan juga memakai istilah ini untuk menyebut hewan yang masih muda yang siap dipelihara hingga dewasa.[3]

Dalam penggunaan sehari-hari, benih dipakai juga untuk menyebut sel sperma, karena sperma berasal dari bahasa Yunani kuno, σπέρμα, yang berarti benih.

Istilah khusus

Terdapat nama khusus untuk benih beberapa jenis spesies usaha tani perikanan tertentu. Nener (dengan 'e' seperti pada 'berat'), adalah ikan yang baru menetas atau masih kecil. Dalam perbenihan ikan biasanya dipakai untuk menyebut benih ikan bandeng. Berudu adalah benih katak. Benur adalah benih udang.

Referensi

  1. ^ a b "Kamus Besar Bahasa Indonesia". 
  2. ^ "Undang Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman" (PDF). Diakses tanggal 8 Januari 2013. 
  3. ^ Marhaeni Ria Siombo (2010). Hukum perikanan nasional dan internasional. Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789792262957.