Lompat ke isi

Laporan keberlanjutan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bellaoctavia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor
Bellaoctavia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:
[[File:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 3.png|ka|200px]]
[[File:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 3.png|ka|200px]]
[[File:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 4.jpg|ka|jmpl|200px|Desain Laporan Keberlanjutan oleh Sooca Design]]
[[File:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 4.jpg|ka|jmpl|200px|Desain Laporan Keberlanjutan oleh Sooca Design]]
'''Laporan keberlanjutan''' atau '''''[http://soocadesign.com/sr sustainability report]''''' adalah laporan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengukur, mengungkapkan, dan mengelola perubahan dalam rangka membuat kegiatan yang keberlanjutan. Laporan keberlanjutan ini sangat relevan dengan semua bisnis. Dibuatnya laporan keberlanjutan ini merupakan upaya untuk menjadi perusahaan yang akuntabel dan sebagai langkah penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau ''good corporate governance'' (GCG)<ref>{{Cite web|last=Nurfitriyani|first=Annisa|date=|title=Sooca Design Beri Solusi Bagi Perusahaan Terapkan GCG di Masa Pandemi|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read308866/sooca-design-beri-solusi-bagi-perusahaan-terapkan-gcg-di-masa-pandemi|website=Warta Ekonomi|access-date=2020-11-18}}</ref>.
'''Laporan keberlanjutan''' atau '''''[http://soocadesign.com/sr sustainability report]''''' adalah laporan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengukur, mengungkapkan, dan mengelola perubahan dalam rangka membuat kegiatan yang keberlanjutan. Laporan keberlanjutan ini sangat relevan dengan semua bisnis. Dibuatnya laporan keberlanjutan ini merupakan upaya untuk menjadi perusahaan yang akuntabel dan sebagai langkah penerapan [[tata kelola perusahaan yang baik]] atau ''good corporate governance'' (GCG)<ref>{{Cite web|last=Nurfitriyani|first=Annisa|date=|title=Sooca Design Beri Solusi Bagi Perusahaan Terapkan GCG di Masa Pandemi|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read308866/sooca-design-beri-solusi-bagi-perusahaan-terapkan-gcg-di-masa-pandemi|website=Warta Ekonomi|access-date=2020-11-18}}</ref>.


Transparansi laporan keberlanjutan tak hanya untuk memenuhi regulasi yang berlaku di tanah air, tetapi juga akan memotivasi sistem internal perusahaan untuk mengupayakan strategi bisnis terbaik. Perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik akan memiliki peluang memenangkan persaingan pasar. Laporan keberlanjutan bermanfaat untuk keberlangsungan lingkungan serta untuk kesuksesan jangka panjang. Karena adanya kegiatan, perusahaan telah ikut serta membantu lingkungan sekitar dan membantu ekonomi pemerintahan.
Transparansi laporan keberlanjutan tak hanya untuk memenuhi regulasi yang berlaku di tanah air, tetapi juga akan memotivasi sistem internal perusahaan untuk mengupayakan strategi bisnis terbaik. Perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik akan memiliki peluang memenangkan persaingan pasar. Laporan keberlanjutan bermanfaat untuk keberlangsungan lingkungan serta untuk kesuksesan jangka panjang. Karena adanya kegiatan, perusahaan telah ikut serta membantu lingkungan sekitar dan membantu ekonomi pemerintahan.
Baris 10: Baris 10:
== '''OJK Mewajibkan Pembuatan Laporan Keberlanjutan Bagi Perusahaan''' ==
== '''OJK Mewajibkan Pembuatan Laporan Keberlanjutan Bagi Perusahaan''' ==


Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, pemerintah mengeluarkan peraturan dimana setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan sebutan ''Corporate Social Responsilbility'' (CSR). Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan. Pemerintah juga kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisis laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/peraturan-ojk/Documents/SAL%20POJK%2051%20-%20keuangan%20berkelanjutan.pdf|website=|access-date=2020-11-19}}</ref> tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitmen, dan Perusahaan Publik. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut adalah kewajiban menyusun laporan keberlanjutan (''sustainability report''). Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan ''sustainability report'' yang nantinya akan mendampingi laporan tahunan (''annual report'').
Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, pemerintah mengeluarkan peraturan dimana setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan sebutan [[Tanggung jawab sosial perusahaan|Tanggung Jawab Sosial Peusahaan]] atau ''Corporate Social Responsilbility'' (CSR). Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisis laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu pemerintah melalui [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]] mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/peraturan-ojk/Documents/SAL%20POJK%2051%20-%20keuangan%20berkelanjutan.pdf|website=|access-date=2020-11-19}}</ref> tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitmen, dan Perusahaan Publik. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut adalah kewajiban menyusun laporan keberlanjutan. Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan laporan keberlanjutan (''sustainability report)'' yang nantinya akan mendampingi [[laporan tahunan]] (''annual report'').


== '''Manfaat Laporan Keberlanjutan'''<ref>{{Cite web|last=Meirza|first=|date=|title=Best Practice Laporan Keberlanjutan di Indonesia|url=https://www.soocadesign.com/manfaat-laporan-keberlanjutan/|website=Graphic Design Agency Indonesia {{!}} Soocadesign|access-date=2020-11-18}}</ref> ==
== '''Manfaat Laporan Keberlanjutan'''<ref>{{Cite web|last=Meirza|first=|date=|title=Best Practice Laporan Keberlanjutan di Indonesia|url=https://www.soocadesign.com/manfaat-laporan-keberlanjutan/|website=Graphic Design Agency Indonesia {{!}} Soocadesign|access-date=2020-11-18}}</ref> ==

Revisi per 20 November 2020 03.43

Berkas:Laporan Keberlanjutan Sooca Design.png
Berkas:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 2.png
Berkas:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 3.png
Berkas:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 4.jpg
Desain Laporan Keberlanjutan oleh Sooca Design

Laporan keberlanjutan atau sustainability report adalah laporan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengukur, mengungkapkan, dan mengelola perubahan dalam rangka membuat kegiatan yang keberlanjutan. Laporan keberlanjutan ini sangat relevan dengan semua bisnis. Dibuatnya laporan keberlanjutan ini merupakan upaya untuk menjadi perusahaan yang akuntabel dan sebagai langkah penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)[1].

Transparansi laporan keberlanjutan tak hanya untuk memenuhi regulasi yang berlaku di tanah air, tetapi juga akan memotivasi sistem internal perusahaan untuk mengupayakan strategi bisnis terbaik. Perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik akan memiliki peluang memenangkan persaingan pasar. Laporan keberlanjutan bermanfaat untuk keberlangsungan lingkungan serta untuk kesuksesan jangka panjang. Karena adanya kegiatan, perusahaan telah ikut serta membantu lingkungan sekitar dan membantu ekonomi pemerintahan.

OJK Mewajibkan Pembuatan Laporan Keberlanjutan Bagi Perusahaan

Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, pemerintah mengeluarkan peraturan dimana setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan sebutan Tanggung Jawab Sosial Peusahaan atau Corporate Social Responsilbility (CSR). Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisis laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017[2] tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitmen, dan Perusahaan Publik. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut adalah kewajiban menyusun laporan keberlanjutan. Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan laporan keberlanjutan (sustainability report) yang nantinya akan mendampingi laporan tahunan (annual report).

Manfaat Laporan Keberlanjutan[3]

  1. Meningkatkan kinerja keberlanjutan
  2. Meningkatkan manajemen risiko dan komunikasi kepada investor
  3. Meningkatkan keikutsertaan dan hubungan para pemangku kepentingan
  4. Meningkatkan motivasi dan keikutsertaan karyawan
  5. Membangun reputasi sebagai warga negara perusahaan yang penuh komitmen dan efektif.
  6. Meningkatkan strategi keberlanjutan dan pemilihan indikator-indikator dan target-target kinerja
  7. Menjadi tolak ukur kinerja keberlanjutan terhadap perusahaan maupun perusahaan lain.

Prinsip Konten Laporan Keberlanjutan

Prinsip-prinsip ini dirancang untuk digunakan secara bersamaan guna menentukan konten laporan. Sebuah organisasi diwajibkan menerapkan Prinsip-Prinsip Pelaporan jika ingin mengklaim bahwa laporan keberlanjutan telah disusun sesuai dengan Standar Global Reporting Intiative (GRI)[4].

Melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder inclusiveness)

Pemangku kepentingan perusahaan adalah seluruh pihak yang terkena dampak dari dan/atau pihak-pihak yang memberikan dampak terhadap operasi perusahaan. Harapan dan kepentingan dari para pemangku kepentingan akan menjadi acuan dalam banyak pengambilan keputusan untuk menyiapkan laporan keberlanjutan, termasuk bagaimana organisasi telah menggapai harapan.

Konteks keberlanjutan (sustainability context)

Selanjutnya, laporan akan menyajikan kinerja organisasi dalam konteks berkelanjutan yang lebih luas. Pertanyaan yang mendasari laporan keberlanjutan adalah bagaimana sebuah organisasi berkontribusi, peningkatan atau penurunan kondisi lingkungan, serta pengembangan yang dilakukan, serta hal yang berkaitan dengan sosial di tingkat lokal, regional atau global.

Materialitas (materiality)

Materialitas mencakup dua aspek. Aspek pertama yaitu sebuah laporan harus mencerminkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan dari organisasi. Sedangkan, aspek yang kedua yaitu laporan harus substansial mempengaruhi asesmen dan keputusan pemangku kepentingan. Materialitas memiliki dampak finansial jangka pendek atau jangka panjang yang signifikan pada perusahaan.

Kelengkapan (completeness)

Pada prinsip ini, memungkinkan pemangku kepentingan dapat menilai kinerja organisasi dalam periode laporan keberlanjutan. Kelengkapan mencakup dimensi cakupan batasan dan waktu. Konsep kelengkapan juga dapat digunakan untuk merujuk pada praktik pengumpulan informasi dan apakah penyajian informasi tersebut wajar dan sesuai.

Tahap Penentuan Isi Laporan Keberlanjutan[5]

Tahap Identifikasi

Dalam tahap ini dilakukan pemilihan topik yang berhubungan dengan konteks keberlanjutan untuk aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Tahap Prioritas

Dalam tahap ini dilakukan pemilihan topik keberlanjutan yang signifikan menurut pemangku kepentingan.

Tahap Validasi

Tahapan ini diterapkan untuk memastikan kelengkapan dari ruang lingkup, batasan, dan waktu dari topik material yang ditetapkan dari tahap sebelumnya.

Tahap Kajian

Tahapan ini diterapkan untuk memastikan bahwa isi laporan sesuai dengan konteks keberlanjutan.

Referensi

  1. ^ Nurfitriyani, Annisa. "Sooca Design Beri Solusi Bagi Perusahaan Terapkan GCG di Masa Pandemi". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-11-18. 
  2. ^ "Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017" (PDF). Diakses tanggal 2020-11-19. 
  3. ^ Meirza. "Best Practice Laporan Keberlanjutan di Indonesia". Graphic Design Agency Indonesia | Soocadesign. Diakses tanggal 2020-11-18. 
  4. ^ "GRI 101: Landasan" (PDF). Diakses tanggal 2020-11-20. 
  5. ^ inge, naftalia. "Apa Aspek Material dalam Laporan Keberlanjutan?". Graphic Design Agency Indonesia | Soocadesign. Diakses tanggal 2020-11-18.