Lompat ke isi

Ruang terbuka hijau: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengertian RTH, peruntukan RTH, serta Tujuan penyelenggaraan RTH
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k RaFaDa20631 memindahkan halaman Ruang Terbuka Hijau ke Ruang terbuka hijau menimpa pengalihan lama: bukan nama diri
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 8 Desember 2020 14.57

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang / jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Referensi