Lompat ke isi

Akuntan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
Nama subjudul dan update link pranala
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
Penambahan asosiasi profesi
Baris 3: Baris 3:


Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (''Accountant'') yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].
Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (''Accountant'') yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].

Asosiasi profesi ini adalah [[Ikatan Akuntan Indonesia]] (IAI).


== Gelar ==
== Gelar ==

Revisi per 9 Desember 2020 14.23

Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Asosiasi profesi ini adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Gelar

Peletakan gelar tersebut adalah di belakang nama yang bersangkutan, contoh: Drs. Wikipedia, Ak. atau Wikipedia, S.E., Ak.

Dahulu gelar Ak. hanya didapat oleh lulusan jurusan akuntansi dari perguruan tinggi negeri tertentu, tetapi sejak terbitnya SK Mendiknas Nomor 179/U/2001 gelar Ak. dapat diperoleh melalui PPAk.

Kategori

Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:

  • Akuntan Pendidik
  • Akuntan Publik
  • Akuntan Manajemen
  • Akuntan Sektor Publik
  • Akuntan Professional
  • Akuntan Berpraktik

Lihat pula

Pranala luar