Lompat ke isi

Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 1: Baris 1:
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''Bumdes''') merupakan usaha desa yang dikelola oleh [[Desa|Pemerintah Desa]], dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan [[Peraturan Desa]]. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.<ref>{{Cite web|url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/01/30/bumdes-sumber-rezki-berikan-6-pertamini-untuk-warga-kurang-mampu|title=BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu|date=2017-01-30|website=Tribun Pekanbaru|language=id-ID|access-date=2019-01-08}}</ref>
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''Bumdes''') merupakan usaha desa yang dikelola oleh [[Desa|Pemerintah Desa]], dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan [[Peraturan Desa]]. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.<ref>{{Cite web|url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/01/30/bumdes-sumber-rezki-berikan-6-pertamini-untuk-warga-kurang-mampu|title=BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu|date=2017-01-30|website=Tribun Pekanbaru|language=id-ID|access-date=2019-01-08}}</ref>


Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.<ref>{{Cite web|url=https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|title=Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda|date=2018-12-28|website=Go BUMDes|language=en-US|access-date=2019-01-08}}</ref>
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.<ref>{{Cite web|url=https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|title=Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda|date=2018-12-28|website=Go BUMDes|language=en-US|access-date=2019-01-08|archive-date=2019-01-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20190108200705/https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|dead-url=yes}}</ref>


Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Revisi per 2 Februari 2021 22.54

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.[1]

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.[2]

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.[3]

Lihat pula

  1. ^ "BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu". Tribun Pekanbaru. 2017-01-30. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  2. ^ "Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda". Go BUMDes (dalam bahasa Inggris). 2018-12-28. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-01-08. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  3. ^ "Bumdes Mantap Peduli". Bumdes Mantap. 2020-02-13. Diakses tanggal 2020-05-27.  Teks " Pembagian Bantuan Sosial untuk Warga yang Kurang Mampu" akan diabaikan (bantuan)