Lompat ke isi

Sekretariat Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
WulanK (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
WulanK (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 64: Baris 64:
== Organisasi ==
== Organisasi ==
Sekretariat Presiden terdiri dari:
Sekretariat Presiden terdiri dari:
# Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan atau atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan pengelolaan istana serta kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
# Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
# Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, dokumentasi, media, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan atau istri/suami Presiden.
# Deputi Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 10 Februari 2021 17.21

Sekretariat Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaHeru Budi Hartono
Deputi
Bidang Administrasi dan Pengelolaan IstanaRika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm.
Bidang Protokol, Pers, dan MediaBey Triadi Machmudin, S.E, M.T.
Kantor pusat
Jalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
setpres.setneg.go.id

Sekretariat Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
  2. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
  3. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
  4. koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
  6. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
  7. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
  8. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
  9. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Organisasi

Sekretariat Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
  2. Deputi Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.

Pranala luar