Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
updating nomenklatur dan pejabat Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
updating fungsi berdasarkan permensesneg terbaru Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 50: | Baris 50: | ||
== Fungsi == |
== Fungsi == |
||
Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi: |
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi: |
||
# pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden; |
|||
# penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lain yang dihadiri Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden |
|||
# |
# pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; |
||
# pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri; |
|||
# penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil Presiden dalam rangka membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Presiden kepada Wakil Presiden |
|||
# koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; |
|||
# pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya |
|||
⚫ | |||
# perencanaan program dan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden |
|||
# pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden; |
|||
# penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan |
|||
⚫ | |||
# koordinasi dengan unit-unit kerja lain di lingkungan Sekretariat Negara dan [[Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Kabinet]], dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden |
|||
⚫ | |||
# pemberian dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas penasehat atau tim kerja yang akan ditetapkan kemudian guna membantu Wakil Presiden |
|||
# |
# pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri. |
||
# penyelenggaraan pelayanan keprotokolan kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
# pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden |
|||
# pengelolaan anggaran khusus Wakil Presiden |
|||
⚫ | |||
# pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden |
|||
== Organisasi == |
== Organisasi == |
||
Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari: |
Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari: |
Revisi per 10 Februari 2021 17.41
Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala | Mohamad Oemar |
Deputi | |
Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing | Ahmad Erani Yustika |
Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan | Suprayoga Hadi |
Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan | - |
Bidang Administrasi | Guntur Iman Nefianto |
Kantor pusat | |
Jalan Kebon Sirih No.14 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Sekretariat Wakil Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden;
- pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
- pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.
Organisasi
Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang politik, pemerintahan, kewilayahan, hukum, hak asasi manusia, wawasan, pertahanan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan.
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang pengawasan pelaksanaan otonomi daerah, monitoring penanganan korupsi, pengawasan pembangunan dan pengaduan masyarakat.
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, perlengkapan, dokumentasi, dan media massa serta administrasi umum lainnya.