Dakwaan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
istilah hukum |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu [[pidana]].<ref>{{Cite web|title=Definition of INDICTMENT|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/indictment|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2021 |
Dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu [[pidana]].<ref>{{Cite web|title=Definition of INDICTMENT|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/indictment|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=6 Maret 2021}}</ref> Pada [[yurisdiksi]] yang menggunakan konsep [[kejahatan berat]], maka pidana ini yang merupakan pelanggaran kriminal paling serius, sedangkan bagi yang tidak menggunakan konsep ini maka, yurisdiksi ini akan menggunakan istilah [[pelanggaran dapat didakwa]]. |
||
== Dakwaan berdasarkan negara == |
|||
=== India === |
|||
Hukum yang mengatur hukum kriminal di India adalah [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana India]], 1860 (IPC) dan [[Kode Hukum Pidana (India)|Kode Hukum Pidana]] 1974 (CrPC). Dibawah Kitab Undang-undang Hukum Pidana India, ada dua, yaitu [[pelanggaran yang bisa dibuktikan]] dan pelanggaran yang tidak bisa dibuktikan.<ref>{{Cite web|title=Introduction to Criminal Law in India {{!}} Animal Legal & Historical Center|url=https://www.animallaw.info/article/introduction-criminal-law-india|website=www.animallaw.info|access-date=6 Maret 2021}}</ref> |
|||
== Referensi == |
|||
<references /> |
|||
[[Kategori:Istilah hukum]] |
Revisi per 6 Maret 2021 19.09
Dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu pidana.[1] Pada yurisdiksi yang menggunakan konsep kejahatan berat, maka pidana ini yang merupakan pelanggaran kriminal paling serius, sedangkan bagi yang tidak menggunakan konsep ini maka, yurisdiksi ini akan menggunakan istilah pelanggaran dapat didakwa.
Dakwaan berdasarkan negara
India
Hukum yang mengatur hukum kriminal di India adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana India, 1860 (IPC) dan Kode Hukum Pidana 1974 (CrPC). Dibawah Kitab Undang-undang Hukum Pidana India, ada dua, yaitu pelanggaran yang bisa dibuktikan dan pelanggaran yang tidak bisa dibuktikan.[2]
Referensi
- ^ "Definition of INDICTMENT". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 6 Maret 2021.
- ^ "Introduction to Criminal Law in India | Animal Legal & Historical Center". www.animallaw.info. Diakses tanggal 6 Maret 2021.