Lompat ke isi

Kabupaten Lampung Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
|propinsi=[[Lampung]]
|propinsi=[[Lampung]]
| foto = Lam-tim.jpg
| foto = Lam-tim.jpg
| caption = ''' Searah Jarum Jam ''': Kantor Bupati Lampung Timur, [[Taman Nasional Way Kambas]], [[Tari Cangget]], [[Situs Purbakala Pugung Raharjo]], Bendungan Way Raman, Suaka Rhino Sumatra Way Kambas Lam-Tim
| caption = ''' Searah Jarum Jam ''': Kantor Bupati Lampung Timur, [[Taman Nasional Way Kambas]], [[Tari Cangget]], [[Situs Purbakala Pugung Raharjo]], [[Bendungan Dam Raman|Bendungan Way Raman]], Suaka Rhino Sumatra Way Kambas Lam-Tim
|ibukota=[[Sukadana, Lampung Timur|Sukadana]]
|ibukota=[[Sukadana, Lampung Timur|Sukadana]]
|luas= 5325.03
|luas= 5325.03
Baris 18: Baris 18:
|koordinat=
|koordinat=
|dasar hukum= UU RI Nomor 12 Tahun 1999
|dasar hukum= UU RI Nomor 12 Tahun 1999
|tanggal=27 April 1999
|tanggal=[[27 April]] [[1999]]
|motto=
|motto=
|semboyan='''Bumei Tuwah Bepadan'''<br>
|semboyan='''Bumei Tuwah Bepadan'''<br>
Baris 36: Baris 36:
== Sejarah Lampung Timur ==
== Sejarah Lampung Timur ==
==== Masa Pendudukan Belanda ====
==== Masa Pendudukan Belanda ====
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman Pemerintahan [[Hindia Belanda]] merupakan Onder Afdeling Sukadana yang di kepalai oleh seorang ''controleur'' berkebangsaan [[Belanda]] dan dalam pelaksanaannya di Bantu oleh seorang demang pribumi/Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik, Yaitu:
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman Pemerintahan [[Hindia Belanda]] merupakan [[Onder Afdeling Sukadana]] yang di kepalai oleh seorang ''controleur'' berkebangsaan [[Belanda]] dan dalam pelaksanaannya di Bantu oleh seorang demang pribumi/Indonesia. [[Onder Afdeling Sukadana]] terbagi atas 3 distrik, Yaitu:
# Onder Distrik Sukadana.
# [[Onder Distrik Sukadana]].
# Onder Distrik Labuan Maringgai.
# [[Onder Distrik Labuan Maringgai]].
# Onder Distrik Gunung Sugih.<sup>1</sup>
# [[Onder Distrik Gunung Sugih]].<sup>1</sup>


Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh asisten Demang yang berkedudukan sebagai pembantu Demang untuk mengkoordinir pesirah. Masing-masing onder Distrik terdiri dari marga-marga, yaitu:
Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh asisten Demang yang berkedudukan sebagai pembantu Demang untuk mengkoordinir pesirah. Masing-masing onder Distrik terdiri dari marga-marga, yaitu:
* '''''Onder Distrik Sukadana'' terdiri dari:'''
* '''''Onder Distrik Sukadana'' terdiri dari:'''
# Marga Sukadana
# [[Marga Sukadana]]
# Marga Tiga
# [[Marga Tiga]]
# Marga Nuban
# [[Marga Nuban]]
# Marga Unyai Way Seputih
# [[Marga Unyai Way Seputih]]
* '''''Onder Distrik Labuhan Maringgai'' terdiri dari:'''
* '''''Onder Distrik Labuhan Maringgai'' terdiri dari:'''
# Marga Melinting
# [[Marga Melinting]]
# Marga Sekampung Ilir
# [[Marga Sekampung Ilir]]
# Marga Sekampung Udik
# [[Marga Sekampung Udik]]
# Marga Subing Labuhan
# [[Marga Subing Labuhan]]
* '''Onder Distrik Gunung Sugih<sup>1</sup> terdiri dari:'''
* '''Onder Distrik Gunung Sugih<sup>1</sup> terdiri dari:'''
# Marga Unyi
# [[Marga Unyi]]
# Marga Subing
# [[Marga Subing]]
# Marga Anak Tuha
# [[Marga Anak Tuha]]
# Marga Pubian
# [[Marga Pubian]]


Onder Distrik Gunung Sugih adalah wilayah [[Kabupaten Lampung Tengah]] saat ini.
Onder Distrik Gunung Sugih adalah wilayah [[Kabupaten Lampung Tengah]] saat ini.
Baris 62: Baris 62:
=== Masa Pendudukan Jepang (1942-1945) ===
=== Masa Pendudukan Jepang (1942-1945) ===


Wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Pemerintahan Jepang merupakan wilayah '''Bun Shu Metro''', yang terbagi dalam beberapa Bun Shu, Marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang, Bun Shu Cho dan Bun Shu Cho. Marga di kepalai oleh marga Cho, dan kampung dikepalai oleh seorang kepala kampung.
Wilayah [[Kabupaten Lampung Tengah]] pada Pemerintahan [[Jepang]] merupakan wilayah '''Bun Shu Metro''', yang terbagi dalam beberapa Bun Shu, Marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang, Bun Shu Cho dan Bun Shu Cho. Marga di kepalai oleh marga Cho, dan kampung dikepalai oleh seorang kepala kampung.


=== Masa Kemerdekaan Indonesia ===
=== Masa Kemerdekaan Indonesia ===
Setelah Indonesia merdeka, dan dengan berlakunya peraturan peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi [[Kabupaten Lampung Tengah]] yang dikepalai oleh seorang Bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin dengan masa jabatan tahun 1945 hingga 1948. Itulah sebabnya ditinjau dari perkembangan organisasi Pemerintahan maka pembagian Wilayah Lampung atas Kabupaten-Kabupaten dianggap terjadi pada zaman Pemerintahan Jepang.
Setelah [[Indonesia]] merdeka, dan dengan berlakunya peraturan peralihan pasal 2 UUD [[1945]], maka Bun Shu Metro berubah menjadi [[Kabupaten Lampung Tengah]] yang dikepalai oleh seorang [[Bupati]]. [[Bupati]] pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah [[Burhanuddin]] dengan masa jabatan tahun [[1945]] hingga [[1948]]. Itulah sebabnya ditinjau dari perkembangan organisasi Pemerintahan maka pembagian Wilayah [[Lampung]] atas Kabupaten-Kabupaten dianggap terjadi pada zaman Pemerintahan [[Jepang]].


Kejadian-Kejadian yang perlu di catat pada tahun 1946 s/d 1947 jumlah Marga bertambah 2 Marga yaitu:
Kejadian-Kejadian yang perlu di catat pada tahun 1946 s/d 1947 jumlah Marga bertambah 2 Marga yaitu:


# Marga Terusan Unyai
# [[Marga Terusan Unyai]]
# Marga Selagai Lingga
# [[Marga Selagai Lingga]]


Tambahan Marga ini terjadi karna adanya perubahan batas wilayah ataupun karena terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.
Tambahan Marga ini terjadi karna adanya perubahan batas wilayah ataupun karena terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.
Baris 91: Baris 91:
* Sekampung
* Sekampung
* Jabung
* Jabung
* Labuhan maringgai
* Labuhan Maringgai
* Way Jepara
* Way Jepara
* Sukadana
* Sukadana
Baris 102: Baris 102:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat Pemerintahan di Kecamatan Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 Kecamatan definitif, 13 Kecamatan Pembantu dan 232 Desa, selanjutnya dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu Kecamatan Margatiga dan Sekampung Udik setatusnya di tingkatkan menjadi Kecamatan Definitif, dengan demikian Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun [[1999]], diresmikan pada tanggal [[27 April 1999]] dengan pusat Pemerintahan di Kecamatan Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 Kecamatan definitif, 13 Kecamatan Pembantu dan 232 Desa, selanjutnya dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu Kecamatan Margatiga dan Sekampung Udik setatusnya di tingkatkan menjadi Kecamatan Definitif, dengan demikian Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.


Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah No.01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11(sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 24 kecamatan definitif dan 232 desa.Dengan Keputusan Bupati 232 defininitif can desa persiapan.
Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah No.01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11(sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 24 kecamatan definitif dan 232 desa.Dengan Keputusan Bupati 232 defininitif can desa persiapan.
Baris 147: Baris 147:


=== Wacana Pemekaran Daerah ===
=== Wacana Pemekaran Daerah ===
Wacana Pemekaran Kabupaten Lampung Tenggara.
Wacana Pemekaran [[Kabupaten Lampung Tenggara]].
Sejumlah pihak dari tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Timur sedang mendorong pemekaran otonomi daerah Tingkat II, karena melihat dari luas, jumlah penduduk dan kurangnya pemerataan maka diusulkan pemekaran Kabupaten Lampung Tenggara.
Sejumlah pihak dari tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Timur sedang mendorong pemekaran otonomi daerah Tingkat II, karena melihat dari luas, jumlah penduduk dan kurangnya pemerataan maka diusulkan pemekaran [[Kabupaten Lampung Tenggara]].
Kabupaten Lampung Tenggara meliputi 13 [[kecamatan]] seperti,
[[Kabupaten Lampung Tenggara]] meliputi 13 [[kecamatan]] seperti,
* Kecamatan Bandar Sribhawono
* Kecamatan Bandar Sribhawono
* Kecamatan Braja Slebah
* Kecamatan Braja Slebah
Baris 207: Baris 207:


[[Kategori:Kabupaten Lampung Timur| ]]
[[Kategori:Kabupaten Lampung Timur| ]]
[[Kategori:Lampung|Lampung Timur]]
[[Kategori:Kabupaten di Lampung|Lampung Timur]]
[[Kategori:Kabupaten di Lampung|Lampung Timur]]
[[Kategori:Kabupaten di Sumatra|Lampung Timur]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Lampung Timur]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Lampung Timur]]

Revisi per 10 Mei 2021 19.23

Kabupaten Lampung Timur
Daerah tingkat II
Searah Jarum Jam : Kantor Bupati Lampung Timur, Taman Nasional Way Kambas, Tari Cangget, Situs Purbakala Pugung Raharjo, Bendungan Way Raman, Suaka Rhino Sumatra Way Kambas Lam-Tim
Searah Jarum Jam : Kantor Bupati Lampung Timur, Taman Nasional Way Kambas, Tari Cangget, Situs Purbakala Pugung Raharjo, Bendungan Way Raman, Suaka Rhino Sumatra Way Kambas Lam-Tim
Peta
Kabupaten Lampung Timur di Sumatra
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Lampung Timur
Peta
Kabupaten Lampung Timur di Indonesia
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Lampung Timur (Indonesia)
Koordinat: 5°06′10″S 105°40′48″E / 5.10273°S 105.68003°E / -5.10273; 105.68003
Negara Indonesia
ProvinsiLampung
Tanggal berdiri27 April 1999
Dasar hukumUU RI Nomor 12 Tahun 1999
Ibu kotaSukadana
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 24
  • Kelurahan: 264 desa[1]
Pemerintahan
 • BupatiM. Dawam Rahardjo
 • Wakil BupatiAzwar Hadi
Luas
 • Total5.325,03 km2 (205,601 sq mi)
Populasi
 ((2019)[2])
 • Total1.044.320
Demografi
 • AgamaIslam 95,56%
Kristen 2,53%
- Protestan 1,61%
- Katolik 0,92%
Hindu 1,65%
Buddha 0,26%[2]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1804 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0725
Kode Kemendagri18.07 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 1.081.165.467.000,-
Semboyan daerahBumei Tuwah Bepadan
(Bahasa Lampung: Daerah Yang Memberikan Kemakmuran)
Situs webhttp://www.lampungtimurkab.go.id/


Kabupaten Lampung Timur (Aksara Lampung: ) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sukadana. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.325,03 km² dan berpenduduk sebesar 1.044.320 jiwa (Statistik 2019).[2] Kabupaten ini memiliki semboyan "Bumei Tuwah Bepadan".

Kabupaten ini sebelumnya termasuk dalam Kabupaten Lampung Tengah.

Sejarah Lampung Timur

Masa Pendudukan Belanda

Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yang di kepalai oleh seorang controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya di Bantu oleh seorang demang pribumi/Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik, Yaitu:

  1. Onder Distrik Sukadana.
  2. Onder Distrik Labuan Maringgai.
  3. Onder Distrik Gunung Sugih.1

Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh asisten Demang yang berkedudukan sebagai pembantu Demang untuk mengkoordinir pesirah. Masing-masing onder Distrik terdiri dari marga-marga, yaitu:

  • Onder Distrik Sukadana terdiri dari:
  1. Marga Sukadana
  2. Marga Tiga
  3. Marga Nuban
  4. Marga Unyai Way Seputih
  • Onder Distrik Labuhan Maringgai terdiri dari:
  1. Marga Melinting
  2. Marga Sekampung Ilir
  3. Marga Sekampung Udik
  4. Marga Subing Labuhan
  • Onder Distrik Gunung Sugih1 terdiri dari:
  1. Marga Unyi
  2. Marga Subing
  3. Marga Anak Tuha
  4. Marga Pubian

Onder Distrik Gunung Sugih adalah wilayah Kabupaten Lampung Tengah saat ini.

Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)

Wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Pemerintahan Jepang merupakan wilayah Bun Shu Metro, yang terbagi dalam beberapa Bun Shu, Marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang, Bun Shu Cho dan Bun Shu Cho. Marga di kepalai oleh marga Cho, dan kampung dikepalai oleh seorang kepala kampung.

Masa Kemerdekaan Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, dan dengan berlakunya peraturan peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang Bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin dengan masa jabatan tahun 1945 hingga 1948. Itulah sebabnya ditinjau dari perkembangan organisasi Pemerintahan maka pembagian Wilayah Lampung atas Kabupaten-Kabupaten dianggap terjadi pada zaman Pemerintahan Jepang.

Kejadian-Kejadian yang perlu di catat pada tahun 1946 s/d 1947 jumlah Marga bertambah 2 Marga yaitu:

  1. Marga Terusan Unyai
  2. Marga Selagai Lingga

Tambahan Marga ini terjadi karna adanya perubahan batas wilayah ataupun karena terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.

Masa Pemerintahan Negeri (1953 s/d 1975)

Dengan di bubarkannya Pemerintah Marga sebagai gantinya di bentuk pemerintahan Negeri yang terdiri dari seorang kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri di pilih oleh Dewan Negeri dan para Kepala kampong, pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri, yang 5 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur sekarang yaitu:

  1. Negeri Pekalongan dengan pusat pemerintahan di Pekalongan.
  2. Negeri Sribawono dengan pusat Pemerintahan Di Banar Joyo.
  3. Negeri Sekampung dengan pusat Pemerintahan di Sumbergede.
  4. Negeri Sukadana dengan pusat Pemerintahan di Sukadana.
  5. Negeri Labuhan Maringgai dengan pusat Pemerintahan di Labuhan Maringgai.

Dalam Praktik Sistem Pemerintahan Negeri tersebut di rasakan adanya kurang keserasian dengan Pemerintah Kecamatan dan keadanya ini menyulitkan Tugas Pemerintah. Oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tinggat I Lampung mulai tahun 1972 mengambil kebijaksanaan secara bertahap untuk menghapus Pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat Kepala Negeri yang telah habis masa jabatannya dan dengan demikian secara bertahap Pemerintahan negeri di Lampung Tengah hapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintah Negeri beralih kepada Pemerintahan Kecamatan setempat.

Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah di bagian timur maka di bentuk wilayah kerja pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Timur di Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu:

  • Metro Kibang
  • Batanghari
  • Sekampung
  • Jabung
  • Labuhan Maringgai
  • Way Jepara
  • Sukadana
  • Pekalongan
  • Raman Utara
  • Purbolinggo.

Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ditata menjadi 3 (Tiga) Daerah Tingkat II. Pada tahun 1999, dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, Wilayah Pembantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah Wilayah Sukadana dibentuk menjadi Kabupaten Lampung Timur yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan Definitif dan 13 (tiga belas) Kecamatan Pembantu.

Pemerintahan

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat Pemerintahan di Kecamatan Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 Kecamatan definitif, 13 Kecamatan Pembantu dan 232 Desa, selanjutnya dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu Kecamatan Margatiga dan Sekampung Udik setatusnya di tingkatkan menjadi Kecamatan Definitif, dengan demikian Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.

Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah No.01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11(sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 24 kecamatan definitif dan 232 desa.Dengan Keputusan Bupati 232 defininitif can desa persiapan.

Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur No 19 Tahun 2001 dan No 06 Tahun 2002 maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 232 desa definitif dan desa persiapan.Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 Tanggal 10 desember 2003 tentang perubahan status dan desa menjadi Kelurahan, maka 5 desa dalam Kecamatan Sukadana berubah menjadi kelurahan yaitu Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Sukadana dan Mataram Marga.

Daftar Bupati

Berikut adalah Daftar Bupati Lampung Timur dari masa ke masa.[3][4][5]

No Bupati Mulai menjabat Akhir jabatan Prd. Ket. Wakil Bupati
Hi.
Muhammad Nurdin
S.H.
April 1999
April 2000
1
Ir. Hi.
Irfan Nuranda Djafar
CES
5 Mei 2000
9 Desember 2002
1
Hi.
Bahusin MS
2
Hi.
Bahusin MS
10 Desember 2002
5 Mei 2005
Syaiful Anwar
S.H.
2 Mei 2005
Agustus 2005
3
Hi.
Satono
S.H.,S.P.
2005
2010
2
Noverisman Subing
2010
2011
3
[ket. 1]
Erwin Arifin
SH.,MH
Erwin Arifin
SH.,MH
26 Mei 2011
29 Mei 2012
[ket. 2]
4
30 Mei 2012
2 September 2015
Tauhidi
2 September 2015
17 Februari 2016
[ket. 3]
5
Chusnunia Chalim
17 Februari 2016
15 Juni 2019
4
[ket. 4]
[ket. 5]
Zaiful Bokhari
6
Zaiful Bokhari
15 Juni 2019
17 Februari 2021
7 M. Dawam Rahardjo 26 Februari 2021 Petahana 5 Azwar Hadi


Dewan Perwakilan

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[10] 2019–2024[11] 2024–2029[12]
PKB 7 Kenaikan 8 Kenaikan 12
Gerindra 6 Steady 6 Kenaikan 8
PDI-P 9 Steady 9 Penurunan 8
Golkar 6 Kenaikan 7 Kenaikan 8
NasDem 6 Kenaikan 8 Penurunan 7
PKS 7 Penurunan 5 Penurunan 3
PAN 4 Penurunan 1 Steady 1
Demokrat 5 Kenaikan 6 Penurunan 3
Jumlah Anggota 50 Steady 50 Steady 50
Jumlah Partai 8 Steady 8 Steady 8

Kecamatan

Kabupaten Lampung Timur memiliki 241 desa/kelurahan yang terdiri dari 227 desa definitif, 5 Kelurahan, 9 desa persiapan. Adapun kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yaitu:

Wacana Pemekaran Daerah

Wacana Pemekaran Kabupaten Lampung Tenggara. Sejumlah pihak dari tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Timur sedang mendorong pemekaran otonomi daerah Tingkat II, karena melihat dari luas, jumlah penduduk dan kurangnya pemerataan maka diusulkan pemekaran Kabupaten Lampung Tenggara. Kabupaten Lampung Tenggara meliputi 13 kecamatan seperti,

  • Kecamatan Bandar Sribhawono
  • Kecamatan Braja Slebah
  • Kecamatan Gunung Pelindung
  • Kecamatan Jabung
  • Kecamatan Labuhan Maringgai
  • Kecamatan Labuhan Ratu
  • Kecamatan Melinting
  • Kecamatan Pasir Sakti
  • Kecamatan Sekampung Udik
  • Kecamatan Waway Karya
  • Kecamatan Way Jepara

Geografis

Secara geografis, Kabupaten Lampung Timur terletak pada posisi: 105015' BT-106020'BT dan 4037'LS -5037' LS. Kabupaten Lampung Timur memiliki luas wilayah kurang lebih 5.325,03 KM2 atau sekitar 15% dari total wilayah Provinsi Lampung (total wilayah Lampung seluas 35.376 KM2). Ibu kota Kabupaten Lampung Timur berkedudukan di Sukadana.

Batas Wilayah

Secara administratif Kabupaten Lampung Timur berbatasan dengan:

Utara Kecamatan Rumbia, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak, serta Kecamatan Menggala.
Timur Laut Jawa (wilayah laut Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta).
Selatan Kecamatan Tanjung Bintang, Ketibung, Palas, dan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Barat Metro Raya, Kota Metro, serta Kecamatan Kecamatan Seputih Raman.

Topografi

Dari segi topografi, kabupaten Lampung Timur dapat dibagi menjadi lima daerah, yaitu:

  • Pertama, daerah berbukit sampai bergunung terdapat di Kecamatan Jabung, Sukadana, Sekampung Udik, dan Labuhan Maringgai.
  • Kedua, daerah berombak sampai bergelombang, yang dicirikan oleh bukit-bukit sempit, dengan kemiringan antara 8% hingga 15% dan ketinggian antara 50-200 Meter diatas permukaan laut (dpl).
  • Ketiga, daerah dataran alluvial, mencakup kawasan yang cukup luas meliputi kawasan pantai pada bagian timur dan daerah-daerah sepanjang sungai way Seputih dan Way Pengubuan. Ketinggian kawasan tersebut berkisar antara 25-75 Meter dpl dengan kemiringan 0-3%.
  • Keempat, daerah rawa pasang surut disepanjang pantai timur dengan ketinggian 0.5-1 Meter dpl.
  • Kelima, daerah aliran sungai (DAS) yaitu, Seputih, Sekampung dan Way jepara.

Iklim

Iklim Kabupaten Lampung Timur berdasarkan Smith dan Ferguson termasuk dalam kategori iklim B, yang dicirikan oleh bulan basah selama 6 bulan yaitu Desember-Juni dengan temperatur rata-rata 24-340C. Curah hujan merata tahunan sebesar 2000–2500 mm. Sedangkan menurut Oldeman (1979), iklim Kabupaten Lampung Timur temasuk tipe C2 dengan jumlah bulan basah 5-6 bulan dan bulan kering 2-3 bulan.

Geologi

Wilayah Kabupaten Lampung Timur dapat digolongkan ke dalam empat jenis struktur geologi, yaitu:

  • Endapan permukaan yang sebagian besar terdapat di sepanjang timur. Wilayah ini terdiri dari dataran rawa dan pasang surut yang terbentuk dari sediment holosen yang mengandung liat marine, endapan sungai dan rawa, serta endapan pasir pantai.
  • Batuan gunung api yang meliputi hampir seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur, terdiri dari endapan gunung api (Qhw), tufa Lampung (Qlv), dan andesit tua (Tov). Batuan-batuan ini membentuk tanah latasol dan padsolik yang memiliki tingkat kesuburan tanah rendah.
  • Batuan sedimen, sebagian besar terdapat di bagian utara dan selatan wilayah Kabupaten Lampung Timur.
  • Batuan Beku, banyak terdapat di bagian selatan Kabupaten Lampung Timur.

Referensi

  1. ^ "Lampung Timur Dalam Angka 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 2016-12-15. 
  2. ^ a b c "Kabupaten Lampung Timur Dalam Angka 2020". www.lampungtimurkab.bps.go.id. Diakses tanggal 24 April 2020. 
  3. ^ http://www.lampungtimurkab.go.id/index.php?mod=menu_2&opt=sm_2
  4. ^ http://lampung-1991.blogspot.co.id/2011/12/bupati-dan-wakil-bupati-lampung-timur.html#!/tcmbck
  5. ^ "Bupati dari masa ke masa". Diakses tanggal 2011-12-26. 
  6. ^ "Satono Resmi Dicopot". 2012-04-12. Diakses tanggal 2011-06-03. [pranala nonaktif permanen]
  7. ^ "Kejaksaan masih buru Satono, terpidana korupsi APBD". 2012-05-12. Diakses tanggal 2011-06-03. 
  8. ^ "Erwin Arifin Resmi Jadi Bupati Lampung Timur". 2012-05-30. Diakses tanggal 2012-06-03. 
  9. ^ "Gubernur Lantik Tauhidi Sebagai Penjabat Bupati Lampung Timur". 2 September 2015. Diakses tanggal 31 Oktober 2015. [pranala nonaktif permanen]
  10. ^ Perolehan Kursi DPRD Lampung Timur 2014-2019
  11. ^ "Perolehan Kursi DPRD Lampung Timur 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-29. Diakses tanggal 2020-05-20. 
  12. ^ Perolehan Kursi DPRD Lampung Timur 2024-2029

Pranala luar


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "ket.", tapi tidak ditemukan tag <references group="ket."/> yang berkaitan