Begal payudara: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih |
k Suntingan ZakiWafiIdlib (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh OrophinBot Tag: Pengembalian |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Begal payudara''' adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas [[payudara]] perempuan |
'''Begal payudara''' adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas [[payudara]] perempuan, sering kali dilakukan sesambil mengendarai [[sepeda motor]] seperti halnya [[begal]].<ref>http://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2018/11/06/510/950719/bule-di-jogja-jadi-korban-begal-payudara</ref> Tindakan tersebut telah dikabarkan sejak tahun [[2015]]<ref name="boombastis"/> dan pelakunya biasanya akan dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tidak pidana merusak kesopanan di muka umum.<ref>http://www.malangpostonline.com/read/3608/harapan-korban-begal-payudara-di-depok-jelang-sidang-vonis-pelaku{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> |
||
Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.<ref>http://news.rakyatku.com/read/87409/2018/02/14/begal-payudara-pelaku-mengaku-tak-bisa-tahan-nafsu</ref> Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi<ref name="boombastis"/> dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.<ref name="boombastis"/> |
Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.<ref>http://news.rakyatku.com/read/87409/2018/02/14/begal-payudara-pelaku-mengaku-tak-bisa-tahan-nafsu</ref> Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi<ref name="boombastis"/> dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.<ref name="boombastis"/> |
Revisi per 18 Mei 2021 02.58
Begal payudara adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas payudara perempuan, sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.[1] Tindakan tersebut telah dikabarkan sejak tahun 2015[2] dan pelakunya biasanya akan dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tidak pidana merusak kesopanan di muka umum.[3]
Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.[4] Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi[2] dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.[2]
Referensi
- ^ http://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2018/11/06/510/950719/bule-di-jogja-jadi-korban-begal-payudara
- ^ a b c https://www.boombastis.com/fakta-begal-payudara/134949
- ^ http://www.malangpostonline.com/read/3608/harapan-korban-begal-payudara-di-depok-jelang-sidang-vonis-pelaku[pranala nonaktif permanen]
- ^ http://news.rakyatku.com/read/87409/2018/02/14/begal-payudara-pelaku-mengaku-tak-bisa-tahan-nafsu