Lompat ke isi

Warung telekomunikasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pinerineks (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 8: Baris 8:


== Referensi ==
== Referensi ==
* [http://www.depkominfo.go.id/portal/bow/data/perundangan/file20061207182822519.htm Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/I/2006 Tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi]
* [http://www.depkominfo.go.id/portal/bow/data/perundangan/file20061207182822519.htm Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/I/2006 Tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 14: Baris 14:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.mastel.or.id/files/diskusi-tarif/Kebijakan%20Tarif_dan_Pengaruhnya_di_Wartel_-_APWI.pdf Kebijakan tarif telekomunikasi terhadap iklim usaha wartel di Indonesia] oleh Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia
* [http://www.mastel.or.id/files/diskusi-tarif/Kebijakan%20Tarif_dan_Pengaruhnya_di_Wartel_-_APWI.pdf Kebijakan tarif telekomunikasi terhadap iklim usaha wartel di Indonesia]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} oleh Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia


[[Kategori:Komunikasi di Indonesia]]
[[Kategori:Komunikasi di Indonesia]]

Revisi per 30 Mei 2021 14.02

Wartel
Suasana dalam kamar bicara umum wartel di Indonesia

Warung telekomunikasi, warung telepon atau wartel adalah tempat yang disediakan untuk pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum yang ditunggu baik bersifat sementara maupun tetap dan merupakan bagian dari telepon umum. Penunggu wartel adalah orang yang bekerja di dalam bangunan wartel yang bisa bersifat tetap maupun bergerak (wartel dengan memakai mobil boks).

Di dalam wartel terdapat kamar bicara umum (KBU) berisi pesawat telepon untuk digunakan pemakai jasa. Telepon di dalam kamar bicara umum bisa digunakan untuk pembicaraan telepon lokal, antarwilayah, interlokal (SLJJ), maupun sambungan langsung internasional. Biaya pemakaian jasa telekomunikasi dibayar langsung di tempat oleh konsumen sesuai tarif pulsa yang berlaku ditambah tarif pelayanan.

Penyelenggaraan jasa wartel paling sedikit menggunakan dua sambungan telekomunikasi. Pemilik wartel adalah perorangan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, atau koperasi. Pemilik wartel bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) yang berdiri sejak tanggal 8 Januari 1992.

Referensi

Lihat pula

Pranala luar