Lompat ke isi

Temanggung TV: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
[[Lembaga Penyiaran Publik Lokal]] (LPPL) Temanggung TV merupakan [[televisi]] lokal milik Pemerintah [[Kabupaten Temanggung]] yang resmi beroperasi pada tahun 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung.<ref>{{Cite web|last=BPK|title=Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/89776/perda-kab-temanggung-no-12-tahun-2017|website=bpk.go.id|access-date=3 Juni 2021}}</ref> LPPL Temanggung TV mulai dibangun pada tahun 2016 menjadi stasiun televisi lokal milik Pemerintah Kabupaten Temanggung. Berdiri atas prakarsa Bupati Temanggung Drs. H. [[Bambang Sukarno]], kemudian berada di bawah kendali Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
[[Lembaga Penyiaran Publik Lokal]] (LPPL) Temanggung TV merupakan [[televisi]] lokal milik Pemerintah [[Kabupaten Temanggung]] yang resmi beroperasi pada tahun 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung.<ref>{{Cite web|last=BPK|title=Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/89776/perda-kab-temanggung-no-12-tahun-2017|website=bpk.go.id|access-date=3 Juni 2021}}</ref> LPPL Temanggung TV mulai dibangun pada tahun 2016 menjadi stasiun televisi lokal milik Pemerintah Kabupaten Temanggung. Berdiri atas prakarsa Bupati Temanggung Drs. H. [[Bambang Sukarno]], kemudian berada di bawah kendali Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.


Sejak 2021, Temanggung TV dikelola di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten TemanggungDidirikannya LPPL Temanggung TV merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan usaha promosi potensi daerahDidirikannya LPPL Temanggung TV merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan usaha promosi potensi daerahg.
Sejak 2021, Temanggung TV dikelola di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung. Didirikannya LPPL Temanggung TV merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan usaha promosi potensi daerah.


{{Infobox television
{{Infobox television

Revisi per 5 Juni 2021 06.57

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV merupakan televisi lokal milik Pemerintah Kabupaten Temanggung yang resmi beroperasi pada tahun 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung.[1] LPPL Temanggung TV mulai dibangun pada tahun 2016 menjadi stasiun televisi lokal milik Pemerintah Kabupaten Temanggung. Berdiri atas prakarsa Bupati Temanggung Drs. H. Bambang Sukarno, kemudian berada di bawah kendali Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.

Sejak 2021, Temanggung TV dikelola di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung. Didirikannya LPPL Temanggung TV merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan usaha promosi potensi daerah.

Temanggung TV
Nama alternatifLPPL Temanggung TV
PengembangPemkab Temanggung
Negara asalIndonesia
Bahasa asliIndonesia
Produksi
Lokasi produksiJl. S. Kadar Maron No.21, Sawah & Hutan, Kedungumpul, Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

Frekuensi

Awal kali dilaunching pada akhir 2017, Temanggung TV mengudara pada frekuensi 3570/H/3000. Kemudian mengalami beberapa kali pergantian dan pada 4 Mei 2021, Temanggung TV berganti frekuensi dengan parameter Frekuensi 4023 MHz, Polarisasi: Horizontal, dan Symbol Rate 1600.[2]

Dewan Pengawas

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq melantik tiga Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV periode 2020-2023, yaitu Dra. Wara Andijani, M.Si, Hj. Kautsar Asovia, SH., dan Hamidulloh Ibda, M.Pd. Ketiganya merupakan orang-orang terpilih, perwakilan dari unsur birokrat/pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan praktisi media.[3]

Acara / Program

Banyak sekali acara atau program yangg ditayangkan LPPL Temanggung TV, di antaranya

  1. Kabar Temanggung
  2. Nyamleng
  3. Kuliah Online
  4. Sulapan
  5. Mutiara Ramadhan (khusus bulan Ramadhan)
  6. Lentara Islam
  7. Clip On
  8. Sudut Pandang
  9. Qasima
  10. Lebih Dekat
  11. Kuliner Temanggungan
  12. Publik Millenial

Selain acara / program rutin, LPPL Temangung TV dalam rangka mempromosikan kekayaan lokal juga menggelar acara event, di antaranya

  1. Java International Folklore (Jifolk)
  2. Festival Sindoro-Sumbing
  3. Festival Musik Virtual 10 Jam Non Stop
  4. Pagelaran Seni Tari Rakyat Virtual

Referensi

  1. ^ BPK. "Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017". bpk.go.id. Diakses tanggal 3 Juni 2021. 
  2. ^ sattracker.kartian.my.id (4 Mei 2021). "Frekuensi Terbaru Temanggung TV di Parabola Satelit Telkom 4". sattracker.kartian.my.id. Diakses tanggal 3 Juni 2021. 
  3. ^ Widayat, Wahyu Egi (26 Januari 2021). "Tiga Dewan Pengawas Temanggung TV Dilantik Bupati". hariantemanggung.com. Diakses tanggal 3 Juni 2021.