Lompat ke isi

Sejarah hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Sedang ditulis}}'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Sedang ditulis}}
{{Sedang ditulis}}

== Perkembangan di Indonesia ==
[[Sejarah]] [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] bisa menjadi acuan tentang perkembangan [[Hak asasi manusia|HAM]] untuk suatu [[Negara]], salah satunya di [[Indonesia]]. Pemenuhan perlindungan [[Hak asasi manusia|HAM]] untuk suatu [[Negara]] bisa dijadikan sebagai titik pijak untuk penyusunan kebijakan [[Negara|Negara,]] sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang berbasis [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]].

===== Periode 1908-1945 =====
[[Budi Utomo|Organisasi Budi Utomo]] yang terbentuk pada tahun [[1908]], merupakan salah satu wujud nyata tentang kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat kepada [[masyarakat]] umum. Selain itu, dengan lahirnya [[Budi Utomo|organisasi Budi Utomo]], [[masyarakat]] mulai berpikir tentang [[hak]] untuk turut serta secara langsung ke dalam [[Pemerintah|pemerintahan]]. Tujuan dari konsep [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] yang dihadirkan dalam [[Budi Utomo|organisasi Budi Utomo]] yaitu [[hak]] [[Negara]] [[Indonesia]] untuk [[merdeka]], dan [[hak]] menentukan nasib negaranya sendiri.

Organisasi lain pun turut terbentuk, di antaranya [[Indische Vereeniging|Perhimpunan Indonesia]] yang menghimpun para [[mahasiswa]] [[Indonesia]] yang berada di [[Belanda]] yang melahirkan konsep [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] untuk memperjuangkan hak [[Indonesia|Negara Indonesia]] untuk menentukan nasibnya sendiri.

Dengan lahirnya berbagai organisasi yang menyuarakan tentang [[hak asasi manusia]], timbul beberapa perdebatan. Salah satu yang paling mencolok yaitu pendapat [[Soepomo|Supomo]]. Ia mengatakan, bahwa rakyat [[Indonesia]] sudah bersatu dengan negaranya. Jadi, tidak perlu lagi melindungi [[masyarakat]] dari negaranya. Dengan kata lain, [[hak asasi manusia]] di [[Indonesia]] bukan bertujuan untuk melindungi keadilan antar individu, melainkan keadilan [[sosial]] bagi seluruh rakyat [[Indonesia]].

Oleh karena itu, Negara [[Indonesia]] menjamin hak-hak dasar masyarakatnya, yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28, yang intinya masyarakat memiliki hak untuk berserikat. Berkumpul, dan meyampaikan pendapatnya.

===== '''Periode 1950-1959''' =====
Pada massa ini, perkembangan tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] dipengaruhi oleh [[sistem pemerintahan]] [[Indonesia]] yang berubah. Pada periode ini, [[sistem politik]] [[Indonesia]] dipengaruhi oleh [[Liberalisme|sistem liberalisme]] dan [[Parlemen Eropa|parlementer]], dengan diberlakukannya [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS]] sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Aktualisasi [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] pada periode ini, di antaranya:

* [[Partai politik|Parta politik]] semakin banyak bermunculan, meskipun tumbuh dengan [[Ideologi|ideologinya]] masing-masing.
* [[Hak]] pers, pada periode ini memiliki kebebasan.
* [[Pemilihan umum]] dilaksanakan secara bebas, jujur, dan [[demokrasi]].
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], menunjukkan hasil kerja yang baik dengan pengawasan dan kontrol yang seimbang.

Keberadaan [[partai politik]] dengan [[ideologi]] yang berbeda-berbeda, tetap memiliki [[visi]] yang sama yaitu untuk memasukkan tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] ke dalam [[Undang-Undang Dasar|batang tubuh Undang-Undang Dasar.]]

===== '''Periode 1959-1966''' =====
Sejak diberlakukannya [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], oleh [[Presiden Soekarno]], [[Pemerintah|sistem pemerintahan]] menjadi [[demokrasi terpimpin]]. Hal ini berdampak kepada [[sistem politik]] yang berada di bawah kendali [[Presiden]] sepenuhnya. Oleh karena itu, kebebasan untuk berpendapatm berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan sangat dibatasi.

===== '''Periode 1966 – 1998''' =====
Kejadian pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] tanggal 30 September 1966, membawa [[Indonesia]] pada masa kelam. Pada masa ini, [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] diaggap sebagai produk pemikiran dari Barat (asing). Fokus utama pada periode ini adalah pembangunan untuk [[Indonesia|Indonesia,]] namun Hak Asasi Manusia dianggap sebagai penghambat untuk pembangunan.

Namun, beberapa masyarakat umum menganggap bahwa [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] merupakan sebuah hal yang luas dan terbuka. Titik puncak tentang perlindungan [[Hak asasi manusia|HAM]] pada periode ini yaitu dengan turunnya [[Soeharto]] sebagai [[Presiden]] ditahun 1998.

Revisi per 7 Juni 2021 04.07

Perkembangan di Indonesia

Sejarah Hak Asasi Manusia bisa menjadi acuan tentang perkembangan HAM untuk suatu Negara, salah satunya di Indonesia. Pemenuhan perlindungan HAM untuk suatu Negara bisa dijadikan sebagai titik pijak untuk penyusunan kebijakan Negara, sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang berbasis Hak Asasi Manusia.

Periode 1908-1945

Organisasi Budi Utomo yang terbentuk pada tahun 1908, merupakan salah satu wujud nyata tentang kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat kepada masyarakat umum. Selain itu, dengan lahirnya organisasi Budi Utomo, masyarakat mulai berpikir tentang hak untuk turut serta secara langsung ke dalam pemerintahan. Tujuan dari konsep Hak Asasi Manusia yang dihadirkan dalam organisasi Budi Utomo yaitu hak Negara Indonesia untuk merdeka, dan hak menentukan nasib negaranya sendiri.

Organisasi lain pun turut terbentuk, di antaranya Perhimpunan Indonesia yang menghimpun para mahasiswa Indonesia yang berada di Belanda yang melahirkan konsep Hak Asasi Manusia untuk memperjuangkan hak Negara Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri.

Dengan lahirnya berbagai organisasi yang menyuarakan tentang hak asasi manusia, timbul beberapa perdebatan. Salah satu yang paling mencolok yaitu pendapat Supomo. Ia mengatakan, bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya. Jadi, tidak perlu lagi melindungi masyarakat dari negaranya. Dengan kata lain, hak asasi manusia di Indonesia bukan bertujuan untuk melindungi keadilan antar individu, melainkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Negara Indonesia menjamin hak-hak dasar masyarakatnya, yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28, yang intinya masyarakat memiliki hak untuk berserikat. Berkumpul, dan meyampaikan pendapatnya.

Periode 1950-1959

Pada massa ini, perkembangan tentang Hak Asasi Manusia dipengaruhi oleh sistem pemerintahan Indonesia yang berubah. Pada periode ini, sistem politik Indonesia dipengaruhi oleh sistem liberalisme dan parlementer, dengan diberlakukannya UUDS sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Aktualisasi Hak Asasi Manusia pada periode ini, di antaranya:

Keberadaan partai politik dengan ideologi yang berbeda-berbeda, tetap memiliki visi yang sama yaitu untuk memasukkan tentang Hak Asasi Manusia ke dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar.

Periode 1959-1966

Sejak diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, oleh Presiden Soekarno, sistem pemerintahan menjadi demokrasi terpimpin. Hal ini berdampak kepada sistem politik yang berada di bawah kendali Presiden sepenuhnya. Oleh karena itu, kebebasan untuk berpendapatm berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan sangat dibatasi.

Periode 1966 – 1998

Kejadian pemberontakan G30S/PKI tanggal 30 September 1966, membawa Indonesia pada masa kelam. Pada masa ini, Hak Asasi Manusia diaggap sebagai produk pemikiran dari Barat (asing). Fokus utama pada periode ini adalah pembangunan untuk Indonesia, namun Hak Asasi Manusia dianggap sebagai penghambat untuk pembangunan.

Namun, beberapa masyarakat umum menganggap bahwa Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hal yang luas dan terbuka. Titik puncak tentang perlindungan HAM pada periode ini yaitu dengan turunnya Soeharto sebagai Presiden ditahun 1998.